Hakim PN Jayapura Hentikan Proses Hukum Terhadap IH

0
1298

JAYAPURA, SUARAPAPU.com— Proses Hukum Terhadap IH, terdakwa dalam kasus insiden di Kota Jayapura pada 29 September 2019 dihentikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, pada Senin (25/11/2019) kemarin.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Maria Sitanggang, pemberhentian tersebut dilakukan karena terdakwa merupakan IH baru berusia 17 tahun dan masih berstatus anak.

Putusan tersebut dilakukan setelah tim advokasi hukum untuk Orang Asli Papua (OAP) menyatakan IH adalah anak di bawah umur yang harus diadili dengan ketentuan SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) ketika mengajukan eksepsi pada 13 November lalu.

Putusan pemberhentian proses hukum terhadap IH, menurut Maria, didasarkan pada  sejumlah bukti dokumen otentik yang disampaikan dalam eksepsi Tim Advokasi untuk Orang Asli Papua antara lain  KTP, Akta Kelahiran dan Ijazah.

Menurut bunyi salah satu putusannya adalah selanjutnya perkara ini diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri untuk diproses sesuai mekanisme pengadilan pidana anak.

ads
Baca Juga:  Festival Angkat Sampah di Lembah Emereuw, Bentuk Kritik Terhadap Pemerintah

Ferderika Korain, salah satu tim kuasa hukum mengatakan, sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela untuk IH bersama 14 tersangka lainnya yang dijadikan terdakwa dalam insiden Jayapura. Sidang untuk 14 terdakwa lainnya telah digelar pada Rabu (24/11/2019) kemarin.

“Dari ekspesi yang kami ajukan, 14 terdakwa eksepsinya ditolak, sedangkan untuk IH diputuskan tidak dilanjutkan dalam persidangan  karena seharusnya sejak awal perkara ini diproses melalui mekanisme peradilan pidana anak. Untuk 14 orang yang lain, kami akan cari solusinya lagi,” jelasnya kepada suarapapua.com.

Korain menambahkan, saksi untuk WW yang juga salah satu terdakwa baru diperiksa namun hanya memeriksa satu saksi. Dalam BAPnya, harus empat saksi, sehingga tiga saksi belum ada.

“Saat tangkap, WW berboncengan dengan salah satu orang di lampu merah dok V pada 30 Agustus saat hendak antar makanan ternak ke APO,” katanya.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Untuk IH, Korain membeberkan pada sidang sebelumnya, Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Bhayangkara, IH sudah berumur 18 tahun. Saat itu, kata dia, pihaknya membantah.

Sementara itu, Imelda Hubi, kakak kandung dari IH membeberkan, pihaknya mengucap syukur dan berterima kasih kepada tim kuasa hukum.

“Saya berterima kasih kepada pengacara dan tim advokasi yang sudah tangani adik saya. Saya berharap ke depan menjadi pembelajaran untuk adik saya,” kata Hubi.

Pewarta: SP-CR01

Editor: Arnold Belau

Ralat:

Redaksi telah meralat isi berita pada pada alinea kelima dan ketujuh. Berikut ini adalah yang diralat:

  1. Alinea kelima: Majelis hakim menyatakan perkara itu selanjutnya akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Jayapura, untuk disidangkan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Diralat menjadi: Menurut bunyi salah satu putusannya adalah selanjutnya perkara ini diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri untuk diproses sesuai mekanisme pengadilan pidana anak’

  1. Alinea ketujuh: “Dari ekspesi yang kami ajukan, 14 terdakwa eksepsinya ditolak, sedangkan untuk IH diputuskan tidak dilanjutkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi untuk dilakukan Peradilan Anak. Untuk 14 orang yang lain, kami akan cari solusinya lagi,” jelasnya kepada suarapapua.com.

Diralat menjadi:Dari ekspesi yang kami ajukan, 14 terdakwa eksepsinya ditolak, sedangkan untuk IH diputuskan tidak dilanjutkan dalam persidangan  karena seharusnya sejak awal perkara ini diproses melalui mekanisme peradilan pidana anak. Untuk 14 orang yang lain, kami akan cari solusinya lagi,” jelasnya kepada suarapapua.com.

Redaksi Suara Papua meminta maaf atas kekeliruan ini.

Baca Juga:  Seruan dan Himbauan ULMWP, Markus Haluk: Tidak Benar!
Artikel sebelumnyaPH Sebut Banyak Kejanggalan dalam Sidang Terhadap 15 Terdakwa
Artikel berikutnyaPemkab Yahukimo Tidak Bayar Kontrakan Mahasiswa Selama Tiga Tahun