Kejari dan Kajati Papua Segera Kembalikan Tujuh Tapol ke Papua

1
1414
Gustaf Kawer (kiri) dan Emanuel Gobay (kanan) saat jumpa pers di kantor LBH Papua. (Arnold Belau - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Kejaksaan RI dan Kajati Papua untuk segera pulangkan tujuh Tapol Papua yang sedang ditahan di Kalimantan Timur.

Menurut Koalisi, faktor keamanan dianggap bukan alasan tepat untuk sidangkan tujuh Tapol di Kaltim. Karena saat ini situasi di Papua sudah aman dan tidak ada aksi apa pun di Papua. Karena, sidang kasus tanggal 15 Agustus disidangkan di PN Jayapura, kasus tanggal 21 Agustus di sidangkan di PN Timika, kasus tanggal 28 Agustus disidangkan di PN Nabire, kasus tanggal 29 Agustus disidangkan di PN Jayapura, kasus tanggal 23 September disidangkan di PN Jayapura dan kasus Agustus 2019 disidangkan di PN Manokwari semua berjalan aman tanpa gangguan apa pun.

“Bahkan terdakwa sangat hargai proses persidangan. Semua fakta persidangan di Papua membuktikan bahwa situasi di Papua aman. Atas dasar ini kami pertanyakan alasan dan dan tujuan Polda Papua lakukan tindakan mal administrasi dengan pindahkan tujuh Tapol Papua ke Rutan Kaltim,” tegas Eman Gobay, Koordinator Koalisi kepada media di Abepura, Senin (16/12/2019).

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Menurutnya, penyelidikan dan Penyidikan terhadap tujuh Tahanan Politik Papua yang dipindahkan ke Kalimantan Timur memakan waktu yang lama, padahal perkaranya dapat dikatakan perkasa muda.

“Ini kan barang bukti semua ada di Jayapura. Kota yang sama. Pemindahan Tapol ini juga telah membuat hak-hak tersangka untuk mendapat layanan kesehatan, hak untuk dikunjungi keluarga dan PH semuanya dipersulit karena jarak dan butuh biaya yang sangat besar. Hak mereka ini diatur dan dijamin UU. Ini penegak hukum sedang langgar dan hak-hak tersangka yang dijamin UU,” tegas Gobay.

ads

Ia mengkwatirkan jika sikap kepolisian dengan dampak yang sama diikuti oleh Kejaksaan dan Kehakiman. Karena akan berdampak kepada pelanggaran hak tersangka dan asas peradilan dilakukan sederhana, cepat, tepat dan biaya ringan seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat 4 UU No. 40 tahun 2009,” tegas Gobai.

Baca Juga:  Gereja Pasifik Desak MSG Keluarkan Indonesia Jika Tidak Memfasilitasi Komisi HAM PBB Ke Papua

Untuk itu ia menegaskan kepada Kejaksaan negeri dan kepala kejaksaan tinggi untuk kedepankan prinsip kejaksaan RI. Dalam UU Disebutkan, kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU yang dilaksanakan secara merdeka.

Gobay menegaskan, peristiwa yang melatarbelakangi perkara para tahanan politik tersebut juga berada wilayah hukum Papua. Karena itu, akan lebih baik penahanan maupun persidangan mereka dilakukan di Jayapura.

Sementara itu, Gustaf Kawer, anggota Koalisi menambahkan, akibat dari kelalaian aparat kepolisian dengan tindakan mal administrasi memindahkan tujuh Tapol ke Kaltim tanpa surat Fatwa Mahkama Agung, membuat semuanya serba sulit dan dipersulitkan, baik untuk PH, keluarga dan pemenuhan hak-hak korban.

“Kalau dipindahkan dan tetap disidangkan di sana, ini lalu untuk melakukan sidang dengan sederhana, cepat, tepat dan biaya ringan. Karena biaya untuk Papua ke Kaltim sangat tinggi. Sekali PP ke Kaltim bisa habis puluhan juta untuk PH dan keluarga. Jadi kami minta tujuh Tapol dikembalikan ke Papua,” tegas Gustaf.

Baca Juga:  Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

Gustaf juga meminta agar Ombudsman Republik Indonesia di Papua untuk tindak lanjut tindakan mal administrasi yang dilakukan Polda Papua dalam pemindahan tujuh Tapol Papua ke Kaltim.

“Tidak ada kewenangan polisi semaunya untuk pindahkan Tapol. Dalil yang polisi sedang pakai saat ini hanya pembenaran diri. Karena faktanya polisi sendiri yang buat surat tanpa persetujuan kejaksaan dan pengadilan lalu pindahkan tahanan tanpa ada surat fatwa dari MA,” tegas Kawer.

Helmi, advkat dari ALDP yang juga anggota Koalisi menambahkan, fakta di lapangan memperlihatkan bahwa polisi tangkap tujuh tersangka tanpa surat pemberitahuan, surat penangkapan dan surat penahanan.

“Semuanya diberikan setelah ditahan dan diperiksa di Polda Papua. Jadi polisi dari awal sudah lakukan kesalahan prosedur,” katanya.


Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaAlasan Libur Natal, Jaksa ‘Bolos’ di PN Jayapura, Keluarga dan PH Kecewa
Artikel berikutnyaEkspor Ikan Tuna ke Jepang dari Kota Jayapura Terkendala Harga Kargo