KNPI Dogiyai: Biro Hukum Provinsi Jangan Hambat Pelantikan Anggota DPRD

0
1215

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kab. Dogiyai, Bernardo Boma menegaskan agar Pemerintah Provinsi Papua Biro Hukum tidak menghambat pelantikan anggota DPRD terpilih Kab. Dogiyai.

“Pemerintah Provinsi Papua  Biro Hukum jangan memperhambat proses SK Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Dogiyai karen  anggota DPRD Periode 2014-2019 massa jabatannya sudah berakhir pada 26 November 2019,” tegasnya.

Menurut Boma, dengan akan memproses dan mengeluarkannya SK Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Dogiyai agar dinamika demokrasi dogiyai dingin karena dengan diamnya Biro Hukum. Hal tersebut membuat hubungan antara Anggota DPRD Terpilih dan Pemerintah Daerah menjadi panas karena belum jelasnya  proses SK ini padahal yang menghambat proses SK Anggota DPRD Terpilih adalah  Pemerintah Provinsi Papua Biro Hukum

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

“Biro Hukum Pemprov Papua harus mampu menjelaskan titik terhambatnya proses mengeluarkan SK Anggota DPRD kepada para anggota DPRD Terpilih dan Publik masyarakat Dogiyai. Harus segera memproses dan mengeluarkan SK Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai agar Eksekutif dan Legislatif bekerjasama membangun Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Dogiyai dan agar menghindari kena sangsi pinalti  anggaran APBD 2020,” tegasnya lagi.

Baca Juga: SK DPRD Dogiyai “Takandas” di Dok II

ads

Elias Anou, caleg terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dapil I Dogiyai, membenarkan hal itu saat bersua dengan suarapapua.com di Nabire, Selasa (8/10/2019) sore.

“Informasinya DPRD Dogiyai belum paripurnakan hasil penetapan caleg terpilih. Biasanya, dengan hasil paripurna itu setelah DPRD terima keputusan dari KPU, akan diterbitkan surat pengantar ke bupati, dan dengan itu selanjutnya pemerintah daerah tindaklanjuti ke provinsi untuk proses administrasinya. Sesuai aturan, tujuh hari sejak penetapan, sudah harus ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Diketahui, pleno penetapan KPU Dogiyai dilakukan 14 Agustus 2019 di aula Koteka Moge Mowanemani. Menetapkan 25 caleg terpilih dari sejumlah partai politik, sebagaimana tertuang dalam keputusan nomor 18/PL.02.6-BA/9126/KPU.Kab/VIII/2019. Tercatat, PDI-P sebagai pemenang dengan 6 kursi, disusul PPP 4 kursi.

“Masa akhir jabatan DPRD kabupaten Dogiyai periode 2014-2019 adalah tanggal 26 November 2019. Sehari sesudahnya, tanggal 27 November, DPRD terpilih harus dilantik. Oleh karena itu, SK pelantikan harus dipercepat,” ujar Elias.

Baca Juga: SK Pelantikan DPRD Dogiyai Terpilih Belum Diurus

Anggota DPRD Dogiyai periode 2014-2019 dari partai Demokrat itu memperkirakan persoalan bakal tak tuntas segera selama tak patuh pada aturan yang berlaku sah di negara ini.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Pemilu 2019 sebagai agenda nasional, siapapun tak berhak menghambat proses pengurusan SK DPRD terpilih, apalagi bermaksud menunda pelantikannya.

Selain itu, sebelumnya, Agustinus Tebai, koordinator Barisan Anggota DPRD Dogiyai Terpilih, Sabtu (14/12/2019) kemarin, mengatakan, pemerintah kabupaten Dogiyai seharusnya dari tempo hari mengurus surat keputusan tersebut mengingat masa jabatan anggota DPRD kabupaten Dogiyai periode 2014-2019 berakhir 26 November 2019.

“Setelah kami sendiri mengecek langsung, berkasnya diusulkan oleh Pemkab Dogiyai pada tanggal 4 Desember 2019. Sampai sekarang masih tertahan di provinsi. Seharusnya ini tidak boleh terjadi kalau patuhi aturan. Pokoknya pelantikan harus dilakukan sebelum libur hari raya Natal 2019,” ujarnya. (Adv)

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKapolres Minta Mahasiswa dan Pemkab Jayawijaya Gelar Pertemuan
Artikel berikutnyaIan Luis Kabes, Si Pemain Serba Bisa di Ujung Karier