Komnas HAM Didesak Tangani Kasus Penembakan di Timika

0
1223

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia didesak agar segera menangani kasus penembakan terhadap dua remaja Papua di MP 34, Kuala Kencana, Timika. 

Penasihat Hukum Keluarga Korban, Yan Christian Warinussy dengan tegas menyampaikan keinginan kliennya terhadap proses penegakan hukum kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat atas tertembaknya korban Eden Armando Bebari dan Rony Wandik, Senin (13/4) lalu di Kali Kabur Kuala Kencana, Timika oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat.

“Hari ini, Rabu (27/5) saya menerima informasi dari klien kami Pak Bebari (orang tua kandung dari korban Eden Armando Bebari) bahwa pihaknya telah dipanggil oleh penyidik Polisi Militer (POM) di Timika untuk kepentingan penegakan hukum militer,” kata Warinussy kepada suarapapua.com, Rabu (27/5/20).

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Berdasarkan konfirmasi dari Visum Et Repertum yang digunakan sebagai bukti surat oleh penyidik POM disimpulkan bahwa korban Eden Armando Bebari dan Rony Wandik mengalami kematian akibat luka tembak.

“Hal itu semakin jelas bahwa klien kami diduga sengaja dibunuh dan atau diduga ditembak oleh oknum personil TNI dan karenanya mereka akan diproses menurut hukum militer,” ujarnya.

ads

Namun demikian, kata dia, sesungguhnya kami atas nama klien kami Pak Demi Bebari dan Pak Jomi Wandik tetap mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk melakukan segenap langkah pro justitia demi tegaknya hak asasi korban dan keluarganya berdasarkan UU RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU RI No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta Kovenan Internasional Anti Penyiksaan maupun Deklarasi Universal HAM tanggal 10 Desember 1948.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk memerintahkan Komnas HAM melakukan investigasi HAM atas kasus dugaan tertembaknya Eden Armando Bebari dan Rony Wandik secara adil, transparan, akuntabel dan imparsial demi tegaknya supremasi hukum berdasarkan UUD 1945 di tanah Papua dan Indonesia,” tegasnya.

Ia juga meminta Jokowi agar dapat memerintahkan Panglima TNI memberi akses yang seluas-luasnya bagi Komnas HAM untuk menyelidiki peristiwa penembakan tersebut, berdasarkan UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca Juga:  Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

Seperti diberitakan di jubi.co.id, Usman Hamid menerangkan penembakan Bebari dan Wandik merupakan pembunuhan di luar hukum, dan da tidak masuk dalam ranah tindak pidana militer, sehingga para pelaku harus diadili di pengadilan umum.

“Pelaku penembakan harus diadili di pengadilan umum, bukan hanya pengadilan internal dan militer. Pasal 65 angka 2 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah menyatakan dengan jelas, tentang para prajurit TNI yang mengatur tentang peradilan militer dalam hal peradilan keamanan militer, dan perundangan tentang kekuasaan peradilan umum dalam hal hukum yang berlaku umum. Pembunuhan Bebari dan Wandik adalah tindak pidana umum,” kata Usman.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaUntuk Pertama Kalinya, Bapa dan Anak Asli PNG Jadi Kapten di Air Niugini
Artikel berikutnyaKetika Kita Menjadi Penjajah