KNPB Numbay: Rasisme akan Hidup dan Tetap Ada Selama Papua Bersama Indonesia

0
1698
KNPB Wilayah Port Numbay Saat Jumpa pers. di Rusunawa, Jl. Mako-Hubert, Kampwolker Waena. (Atamus-SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAUA.com — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Port numbay menyatakan selama orang papua bersama-sama dengan Indonesia dan selama Indonesia masih ada di atas tanah papua rasisme akan tumbuh subur.

“Oleh karena itu kami ajak kepada seluruh lapisan orang papua untuk nyatakan sikap,” tegas Hosea Yeimo, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Portnumbay kepada suarapapua.com pada Senin (15/6/2020) di Kota Jayapura.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika menanggapi tuntutan jaksa yang tidak masuk akal kepada 7 Tahanan Politik Papua di Kalimantan Timur.

Hosea mengatakan, KNPB Port Numbay mendesak supaya 7 Tapol Papua harus dibebaskan tanpa syarat. Sebab, kata dia, 7 Tapol tersebut adalah korban rasisme dan pejuang anti rasis yang dituntut berlebihan oleh jaksa Indonesia.

Konflik di papua terus menerus terjadi sejak Papua dipaksa bergabung dengan Indonesia hingga hari ini. Selain itu tidak ada kemajuan dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang dilakukan Indonesia di Tanah Papua.

ads

“Kami merasa bahwa tidak ada harapan hidup orang Papua bersama Indonesia. Maka tidak ada kata ain selain lawan dan mengakhiri penderitaan rakyat Papua di atas tanah papua,” tegas Yeimo.

Baca Juga:  Wawancara Eksklusif Daily Post: Indonesia Tidak Pernah Menjajah Papua Barat!

Yeimo menyatakan,  tidak ada yang orang Papua harapkan di dalam Indonesia selain lawan dan kita mengakhiri penentuan nasib sendiri di atas tanah Papua.

“Itu solusi untuk kita orang papua bisa keluar dari rasisme orang Indonesia terhadap Papua,”  tegasnya lagi.

Dengan kondisi seperti ini, kata Yeimo, 7 Tapol Papua, dan Yeimo menambahkan, KNPB wilaya numbay juga pernyataan sikap terhadap 7 terdakwa tahanan korban rasisme di Kaltim dan juga korban rasisme lain di seluruh Indonesia bahwa hukum Indonesia adil terhadap orang papua adalah mustahil.

Sehingga, menurut Yeimo, 7 Tapol Papua di Kaltim, tahanan lain yang sedang menghuni penjara-penjara colonial di bumi Papua adalah bukti bahwa negara sudah rasis terhadap orang Papua secara sistematis.

Maka itu, lanjut Yeimo, dia meminta agar rakyat Papua, terutama rakyat Papua di Port Numbay harus sadar bahwa sampai kapan pun hukum Indonesia tidak akan adil kepada orang Papua.

“Kita orang Papua tidak akan pernah mendapat keadilan dalam Indonesia. Untuk itu, solusinya adalah lawan, akhir penindasan Indonesia di Papua dan orang Papua harus bebas dari penjajahan Indonesia lalu menentukan masa depannya sendiri,” katanya.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Selai itu, Massi Silak,  Anggota KNPB Numbay menambahkan,  pelaku rasisme hanya 5, 7 dan 10 bulan penjarah tetatapi korban rasisme dituntut 5, 10, 15, dan 17 tahun penjarah itu bukti bahwa, hukum indonesia itu rasis bagi rakyat papua barat.

“Maka itu kami meminta agar 7 Tapol Papua di Kaltim harus dibebaskan tanpa syarat,” tegasnya.

Berikut ini adalah pernyataan sikap KNPB Wilayah Port Numbay:

Pertama, menutut Presiden Kolonial Indonesia Joko Widodo segera bebaskan semua Tahanan Politik Korban rasisme diseluruh indonesia tanpa syarat.

Kedua, dengan tegas menolak upaya  kriminalisasi terhadap Tapol korban rasisme dengan stikma makar dan menggiring ke pidana hukum yang berat.

Ketiga, dengan tegas kami sampaikan  kepada Presiden Kolonial Indonesia bahwa, sesuai dengan arahan Dewan Komite HAM PBB untuk bebaskan seluruh Tahanan di belahan dunia akibat pandemik covid 19 maka, Indonesia salah satu Negara mengalami Pandemic Covid-19 sehingga segera bebaskan semua Tapol korban rasisme papua tanpa syarat.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Ketiga, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan solidaritas masyarakat internasional mendesak indonesia agar membebaskan seluruh Tahanan politik korban rasisme.

Keempat, Mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Papua untuk stop diskriminasi terhadap 7 Tapol korban rasisme di Balikpapan dengan mengiring ke kasus Makar sebab mereka adalah  murni korban rasisme.

Kelima, Kami menilai bahwa, tuntutan yang diberikan terhadap 7 Tapol terdakwa dalam tuntutan 5-17 Tahun penjara merupakan diskriminasi terhadap 7 Tapol karena tidak sesuai Fakta persidangan yang terjadi di Balikpapan.

Keenam, Kami dengan tegas menolak segala macam bentuk diskriminasi rasis dalam apapun. Ketujuh, Kami mendesak kepada Presiden Kolonial Indonesia Joko widodo untuk segera mengusut tuntas pelaku Rasisme seorang oknum TNI.

Kedelapan, Kami menolak Tim 100 yang telah dibentuk oleh elit-elit Papua untuk kepentingan perpanjangan Otsus, Pemekaran, dll. Dan kesembilan, kami mendukung Koalisi Advokad guna mendampingi proses Hukum 7 Tapol Rasisme di Balikpapan.

Pewarta: Atamus Kepno

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaJokowi Diminta Perintahkan Kejagung Periksa Berkas Pelanggaran HAM Wasior Berdarah
Artikel berikutnyaSoekarno, Hatta dan Benny Wenda: Jadi Pemimpin Setelah Lewati Penjara Negara Firaun