Victor Yeimo: Apakah Indonesia Rasis atau Penjajah akan Dijawab PN Balikpapan

0
1901
Victor Yeimo Saat Orasi (Photo: Yigibalom Yuis)
Victor Yeimo Saat orasi di halaman Kantor Gubernur Papua. (Foto: Yigibalom Yuis)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat menyatakan, pertanyaan apakah Indonesia rasis terhadap Papua atau Indonesia hadir sebagai penjajah di Tanah Papua akan dijawab oleh hakim PN Balikpapan dalam vonis terhadap 7 Tapol Papua yang akan divonis hari ini.

“Jawabannya ada di palu hakim besok [hari ini] di Balikpapan. Kita rakyat West Papua akan mendengar jawabannya. Mereka sendiri yang akan menjawab kepada kita,” ujar Yimo kepada suarapapua.com pada Selasa (16/6/2020) malam.

Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

Menurut Yeimo, kalau jawabannya [7 Tapol Papua] bebas tanpa syarat, maka [barangkali rakyat Papua Barat] layak disebut berbangsa negara Indonesia yang dilindungi dari kejahatan rasisme. Tetapi, bila dijawab dengan vonis bersalah, maka dengan begitu hukum Indonesia melegalkan (mengakui) dirinya sebagai penjajah bagi kita orang Papua.

“Kita tidak perlu bingung identifikasi kebangsaan kita, karena kebangsaan kita sedang dibentuk oleh penjajah. Hukum Indonesia sendiri sedang membuat kita menjadi illegal di negaranya; yakni membuat kita menjadi warga yang tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif dalam hukum Indonesia. Sebab hukum tidak hadir membela kita orang Papua saat martabat kita dipanggil monyet, sampah dan tikus di Indonesia,” kata Yeimo.

Baca Juga:  Mahasiswa Papua Minta Presiden Jokowi Copot Jabatan Pangdam XVII/Cenderawasih

Yeimo menegaskan, rakyat Papua tidak akan mengemis keadilan kepada Indonesia. “Kalau hukum indonesia itu menindas, maka tidak layak untuk rakyat Papua patuh. Bahkan mengemis. Kita akan terus melawan karena kita layak bebas, dan karena Indonesia melayakkan kita untuk terus berjuang bagi kemerdekaan,” ujarnya.

ads

Untuk diketahui, hingga saat ini ada 44 Tapol Papua. 7 Tapol Papua yang di Kaltim masing-masing dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun dan 17 tahun oleh JPU dari Kejati Papua.

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKNPB Balim: Kami Tidak Pernah Keluarkan Imbauan Demo Anti Rasisme Jilid III
Artikel berikutnyaMahasiswa Uncen Sudah Bergerak dari Waena ke Abepura