SORONG, SUARAPAPUA.com — Ikatan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IMAMI) Kota Studi Manado, Sulawesi Utara mendesak Eltinus Omaleng, Bupati Kab. Mimika bersama dengan sejumlah bupati Meepago hentikan pembahasan pemekaran provinsi Papua Tengah.
IMAMI menilai, pemekaran akan mengorban masyarakat. Dimana masyarakat akan terpinggirkan. Hal ini ditegaskan Anselmus Dimbau, Ketua IMAMI Manano kepada suarapapua.com pada 6 Februari 2021.
“Kami mahasiswa Mimika menolak tegas pemekaran Papua Tengah. Pemekaran sama sekali bukan permintaan masyarakat. Tetapi itu hanya untuk kepentingan para elit politik dan para bupati di Meepago,” tegas Dimbau.
Dimbau mengatakan, mahasiswa meminta agar para bupati Meepago segera hentikan pembahasan rencana pemekaran provinsi Papua Tengah.
“Kami minta bupati-bupati di Meepago berhenti untuk bahas pemekaran. Bahas untuk sejahterakan masyarakat. Jangan bahas untuk pemekaran provinsi,” tegas Dimbau.
Alasan IMAMI menolak pemekaran provinsi Papua tengah, lanjut Dimbau, adalah karena dengan pemekaran-pemekaran kabupaten hingga kampung tidak memberikan kesejahteraan yang signifikan untuk masyarakat.
“Setelah pemekaran ada, perampasan tahan terjadi di mana-mana, masyrakat terpinggirkan, masyarakat tidak mendapatkan lapangan pekerjaan dan menjadi korban tindak kekerasan negara melalui aparatnya,” tambah Dimbau.
Dikatakan, mahasiswa beranggapan bahwa pemekaran yang dilakukan negara bersama para bupati di tanah papua adalah untuk mendukung kepentingan kapitalisme dan memperkokoh kolonialisme indonesia sebagai penjajah untuk eksploitasi manusia dan tanah Papua.
Selain itu, Jhony Jangkup, salah satu mahasiswa menambahkan, sudah diatur jelas bahwa pemekaran provinsi di Tanah Papua dilakukan berdasarkan persetujuan DPRP dan MPRP seperti diatur dalam 76 UU Otsus No.21/2001.
“Pernyataan pemerintah pusat maupun daerah untuk mekarkan propinsi papua tengah tidak sesuai amanat UU Otsus tahun 2001 pasal 76. Negara bikin UU, tetapi negara juga yang memerkosa dan meludahi UU tersebut. Ini jelas untuk memperkokoh pendudukan Indonesia di Tanah Papua,” tegasnya.
Dia meminta agar pemerintah pusat, maupun para bupati menghargai dan menghormati orang Papua, serta menghormati DPRP dan MRP yang diberikan kewenangan untuk berbicara soal pemekaran lewat UU Otsus.
“MRP dan DPRP di bentuk negara serta punya legalitas hukum yang jelas untuk pemerintah harus menghormati dan menghargai itu,” tutupnya.
Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Arnold belau