Eltinus Omaleng dkk Didesak Hentikan Pembahasan Pemekaran Provinsi

0
1100

SORONG, SUARAPAPUA.com — Ikatan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IMAMI) Kota Studi Manado, Sulawesi Utara mendesak Eltinus Omaleng, Bupati Kab. Mimika bersama dengan sejumlah bupati Meepago hentikan pembahasan pemekaran provinsi Papua Tengah. 

IMAMI menilai, pemekaran akan mengorban masyarakat. Dimana masyarakat akan terpinggirkan. Hal ini ditegaskan Anselmus Dimbau, Ketua IMAMI Manano kepada suarapapua.com pada 6 Februari 2021.

“Kami mahasiswa Mimika menolak tegas pemekaran Papua Tengah. Pemekaran sama sekali bukan  permintaan masyarakat. Tetapi itu hanya untuk kepentingan para elit politik dan para bupati di Meepago,” tegas Dimbau.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Dimbau mengatakan, mahasiswa meminta agar para bupati Meepago segera hentikan pembahasan rencana pemekaran provinsi Papua Tengah.

“Kami minta bupati-bupati di Meepago berhenti untuk bahas pemekaran. Bahas untuk sejahterakan masyarakat. Jangan bahas untuk pemekaran provinsi,” tegas Dimbau.

ads

Alasan IMAMI menolak pemekaran provinsi Papua tengah, lanjut Dimbau, adalah karena dengan pemekaran-pemekaran kabupaten hingga kampung tidak memberikan kesejahteraan yang signifikan untuk masyarakat.

“Setelah pemekaran ada, perampasan tahan terjadi di mana-mana, masyrakat terpinggirkan, masyarakat tidak mendapatkan lapangan pekerjaan dan menjadi korban tindak kekerasan negara melalui aparatnya,” tambah Dimbau.

Baca Juga:  Mahasiswa Yahukimo di Yogyakarta Desak Aparat Hentikan Penangkapan Warga Sipil

Dikatakan, mahasiswa beranggapan bahwa pemekaran yang dilakukan negara bersama para bupati di tanah papua adalah untuk mendukung kepentingan kapitalisme dan memperkokoh kolonialisme indonesia sebagai penjajah untuk eksploitasi manusia dan tanah Papua.

Selain itu, Jhony Jangkup, salah satu mahasiswa menambahkan, sudah diatur jelas bahwa pemekaran provinsi di Tanah Papua dilakukan berdasarkan  persetujuan DPRP dan MPRP seperti diatur dalam   76 UU Otsus No.21/2001.

“Pernyataan pemerintah pusat maupun daerah untuk mekarkan propinsi papua tengah tidak sesuai amanat UU Otsus tahun 2001 pasal 76. Negara bikin UU, tetapi negara juga yang memerkosa dan meludahi UU tersebut. Ini jelas untuk memperkokoh pendudukan Indonesia di Tanah Papua,” tegasnya.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Dia meminta agar pemerintah pusat, maupun para bupati menghargai dan menghormati orang Papua, serta menghormati DPRP dan MRP yang diberikan kewenangan untuk berbicara soal pemekaran lewat UU Otsus.

“MRP dan DPRP di bentuk negara serta punya legalitas hukum yang jelas untuk pemerintah harus menghormati dan menghargai itu,” tutupnya.

Pewarta: Reiner Brabar

Editor: Arnold belau

Artikel sebelumnya650 Warga dari Tiga Kampung Mengungsi ke Pastoran dan Susteran Bilogai
Artikel berikutnyaBimtek MRP Terkait Implementasi dan Regulasi Otsus Papua Berakhir