AMP dan AMPTPI Desak Kapolda Metro Jaya Bebaskan Tapol RL dan KM

0
959

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Jakarta dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) meminta kapolda Metro Jaya segera membebaskan dua Aktivis Mahasiswa Papua Ronald Leny dan Kelvin Molama di Jakarta dan seluruh tahanan politik Papua .

Hal tersebut ditegaskan Tolly Wanimbo perwakilan AMP Jakarta melalui pers release yang diterima redaksi suarapapua.com. Senin, (8/3/2021).

Dia menjelaskan, pada 3 Maret 2021, Pembela Hak Asasi Manusia Papua Barat Roland Levy dan Kelvin Molama, secara paksa dibawa dari asrama mahasiswa masing-masing di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, oleh sekelompok orang berpakaian preman. Belakangan diketahui bahwa orang-orang yang menahan mereka adalah bagian dari Badan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Kedua pembela tersebut saat ini ditahan di Polres Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

“Roland Levy adalah seorang mahasiswa pembela hak asasi manusia Papua Barat yang juga sebagai koordinator Aliansi Mahasaswa Papua – AMP (Aliansi Mahasiswa Papua Barat) untuk Jakarta, ia memimpin diskusi tentang demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia dan hak kebebasan pers, dan terlibat dalam jangkauan media untuk Aliansi,” ujarnya.

Lanjutnya, pemerintah Indonesia jangan membungkam suara mahasiswa Papua, perbedaan pandangan politik orang Papua, dimana mereka mengekspresikan diri dengan damai, hal ini merupakan HAM yang dijamin dengan undang- undang tentang penyampaian pendapat di muka umum.

ads
Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

“Kami meminta juga Majelis Hakim pengadilan harus netral dalam sidang putusan sehingga bisa menegakkan keadilan bagi ke 2 Aktivis mahasiswa Papua di Jakarta, yang menjadi tahanan politik di Jakarta karena, mereka adalah media Nasional bangsa Papua Barat dan Rakyat Papua yang sudah dipercayai oleh amanat Tuhan demi kaum tertindas,” katanya.

Bob Kogoya menambahkan Aliansi Mahasiswa Papua mendesak segera bebaskan Aktivis mahasiswa Papua karena mereka berjuang secara damai dan bermartabat. pemerintah Indonesia harus segara bebaskan seluruh Tapol Papua dan Papua Barat tanpa syarat karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

“Dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 yang mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hak ini juga tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk dapat mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya baik secara lisan dan/tulisan,” tegasnya.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Ambrosius Mulait, Sekjen AMPTPI juga mendesak Kapolri segera membebaskan kedua Aktivis Papua Rollad Levi dan Kelvin Molama.

“Mereka dua adalah korban dari pada aparat yang memanfaatkan Mahasiswa Papua untuk mendukung kegiatan yang bertolak belakang dengan keinginan rakyat west Papua,” tegasnya.

 

Pewarta : Agus Pabika
Editor : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPeduli Kemanusiaan Intan Jaya, Mahasiswa dan Warga Manokwari Distribusi Bantuan
Artikel berikutnyaKekerasan Terhadap Perempuan Papua Terus Meningkat Sejak Papua Dianeksasi