BeritaMelampaui Masa Tahanan, Victor Yeimo Harus Segera Dibebaskan

Melampaui Masa Tahanan, Victor Yeimo Harus Segera Dibebaskan

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua (KPHHP) mendesak Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua agar kliennya Victor F Yeimo segera dibebaskan demi hukum. Alasannya, penahanan Yeimo di Rutan Mako Brimob Papua sudah melampaui ketentuan mengenai masa tahanan.

KPHHP dalam siaran pers nomor 010/SP-KPHHP/VII/2021 yang diterbitkan 10 Juli 2021, mendesak Kapolda Papua segera memerintahkan Penyidik Pemeriksa Perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/317/IX/RES.1.24/2019/SPKT Polda Papua untuk tidak menyalahgunakan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kuasa hukum Victor F Yeimo juga mendesak Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua bebaskan Victor F Yeimo demi hukum, sebab Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak merekomendasikan Penyidik menahan lebih dari 60 hari.

Emanuel Gobai, pengacara Victor F Yeimo dari KPHHP, menegaskan, Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak merekomendasikan penyidik menahan tersangka lebih dari 60 hari sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 dalam kasus Victor F Yeimo.

“Sudah 60 hari lebih Victor F Yeimo ditahan sebagai tersangka di Rutan Mako Brimob, sesuai dengan surat penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Mei hingga 29 Mei 2021, selanjutnya perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung 30 Mei 2021 sampai 8 Juli 2021,” ujarnya.

Tanggal 8 Juli 2021, kata Eman, penyidik memberikan surat nomor B/68.0/VII/RES.1.24/2021/Direskrimum perihal penahanan atas nama Victor F Yeimo selama 30 hari terhitung tanggal 9 Juli 2021 sampai dengan 7 Agustus 2021.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Sesuai informasi yang diperoleh, berkas perkara Victor Yeimo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua pada 6 Juni 2021. Di atas fakta itu, Kabid Humas Polda Papua melalui keterangannya mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi. Sementara 15 orang diantaranya adalah saksi dan 4 orang saksi ahli yakni  ahli bahasa, ahli psikologi sosial politik, ahli hukum tata negara, dan ahli pidana.

“Jika demikian faktanya, maka pertanyaannya adalah untuk apa Victor F Yeimo masih harus ditahan 30 hari lagi?.”

Emanuel mengungkapkan, perpanjangan 30 hari lagi diatas fakta Viktor Yeimo telah menjalani 60 hari tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab tak semua Pasal yang digunakan untuk mentersangkakan Victor F Yeimo rumusan sanksinya diatas dari 9 tahun sebagai contohnya adanya Pasal 160 KUHP yang rumusan saksinya selama 6 tahun dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP yang rumusan sangksinya selam 5 tahun 6 bulan dimana yang berikan kewenangan kepada Penyidik untuk melakukan penambahan penahanan sebanyak 60 hari lagi sebagaimana diatur pada Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.

“Apabila mengacu pada Pasal 160 KUHP yang rumusan saksinya selama 6 tahun dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, maka masa tahanannya hanya berlaku selama 60 hari. Artinya, sejak tanggal 8 Juli 2021, Victor F Yeimo sudah harus dibebaskan demi hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Dewan Pers Membentuk Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights

Hal ini, tegas Gobay, sesuai dengan ketentuan; “Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum”, sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (4), Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

KPHHP juga meminta kepala Irwasda Polda Papua segera mengawasi Pemeriksaan Perkara dengan laporan polisi nomor LP/317/IX/RES.1.24/2019/SPKT Polda Papua. Juga, kepada ORI Perwakilan Papua diharapkan segera memeriksa penyidik periksa perkara tersebut.

Untuk diketahui, Victor F Yeimo ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau penghasutan untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP dan atau Pasal 213 angka 1 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan yang dibuat tanggal 10 Mei 2021 pada Pukul 16:00 WIT.

Emanuel menyebut dengan berpegang pada fakta adanya Pasal 160 KUHP yang rumusan saksinya selama 6 tahun dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP yang rumusan sanksinya selam 5 tahun 6 bulan yang tidak memberikan kewenangan untuk menahan tersangka diatas dari 60 hari menunjukan bahwa perpanjangan penahanan Victor F Yeimo patut dipertanyakan dasar hukumnya.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

Apalagi, lanjut Gobay, Kabid Humas Polda Papua menyatakan bahwa telah memeriksa 19 orang saksi. 15 orang diantaranya adalah saksi dan 4 saksi ahli.

Sebelumnya, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Kabid Humas Polda Papua melalui keterangannya, Selasa (8/6/2021), dilansir jubi.co.id, mengatakan, kasus tersangka Victor F Yeimo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (8/6/2021).

“Penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah mengirimkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Tinggi Papua (tahap I) selanjutnya menunggu petunjuk jaksa,” kata Kamal.

Menurut KPHHP, pelimpahan berkas tersebut setelah tiga kali dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Victor Yeimo ditangkap tim Satgas Nemangkawi di bilangan Tanah Hitam, Abepura, Kota Jayapura, Minggu, 9 Mei 2021 Pukul 19:15 WIT. Juru bicara internasional KNPB itu ditangkap karena diduga salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kerusuhan di Kota Jayapura, 29 Agustus 2019 lalu.

Diberitakan media ini sebelumnya, penangkapan dan pemenjaraan Victor Yeimo mengundang perhatian banyak pihak, selain puluhan organisasi pro HAM dan pembela kemanusiaan, juga Human Rights Watch (HRW) yang mendesak segera bebaskan tanpa syarat dari jeratan hukum.

Penangkapan bahkan pemidanaan lewat pasal-pasal makar yang represif (seperti Pasal 106 dan 110 KUHP) terhadap aktivis KNPB dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang bahkan akan menjadi penghalang besar dari suatu solusi damai politik terhadap masalah Papua.

HRW dalam pernyataan tertulisnya menilai penangkapan Victor Yeimo dilatarbelakangi oleh motif politik.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo Belum Seriusi Kebutuhan Penerangan di Kota Dekai

0
“Pemerintah kita gagal dalam mengatasi layanan penerangan di Dekai. Yang kedua itu pendidikan, dan sumber air dari PDAM. Hal-hal mendasar yang seharusnya diutamakan oleh pemerintah, tetapi dari pemimpin ke pemimpin termasuk bupati yang hari ini juga agenda utama masuk dalam visi dan misi itu tidak dilakukan,” kata Elius Pase.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.