TAMBRAUW, SUARAPAPUA.com — Kondisi tiga kampung yakni kampung Kwoor, Barar, dan Orwen, di distrik Kwoor, kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, semakin memprihatinkan akibat pendulangan emas ilegal di tengah-tengah pemukiman warga yang dilakukan masyarakat setempat maupun pendatang.
Aktivitas pendulangan memaksa beberapa rumah warga dibongkar. Selain itu, terjadi kerusakan lingkungan hingga mengancam kehidupan masyarakat ketika dilanda banjir lantaran lokasi tambang terletak di dataran rendah yang sangat dekat dengan muara kali Kwoor.
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak agar segera ditutup. Sebab, dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
Sayangnya, kendati aktivitas PETI di sana kian gencar, termasuk adanya dugaan penggunaan mercuri dan sianida, hingga saat ini pemerintah daerah bersama Polres Tambrauw belum mengambil langkah tegas untuk menutup lokasi pendulangan tersebut.
Terkesan ada proses pembiaran dari pengambil kebijakan yang sudah tahu adanya aktivitas ilegal itu.
Pewarta: Reiner Brabar