Anggotanya Dianiaya dan Ditembak, PMKRI Merauke Minta Polisi Bertanggungjawab

0
21672
Ketua PMKRI Merauke (tengah) dan dua pengurus PMKRI Merauke saat memberikan keterangan kepada wartawan di Merauke. (Dok SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Merauke, Yohanes Nongyap mendesak aparat kepolisian untuk bertanggungjawab atas kasus yang menyebabkan satu anggota PMKRI tertembak, satu anggota PMKRI dianiaya dan beberapa lainnya ditahan bersama masyarakat di Polres Merauke pada 24 November sekitar pukul 19.00 WIT kemarin di belakang rumah sakit, Kelurahan Karang Indah, Merauke, Papua.

Penembakan, penganiayaan dan penangkapan itu dilakukan aparat kepolisian dari Polres Merauke  itu terjadi di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke. Menurut PMKRI kejadian itu harusnya tidak terjadi tetapi penembakan yang dilakukan diduga dengan sengaja dilakukan aparat.

Yohanes mengungkapkan bahwa dua orang yang menjadi korban aparat adalah anggota PMKRI aktif. Melkhior Jebo, korban yang tertembak adalah anggota aktif PMKRI Merauke angkatan 2016 ,sedangkan korban lain yang alami penganiayaan polisi adalah Bonefasius Sirmi yang juga anggota aktif PMKRI Merauke angkatan 2015.

“PMKRI Merauke kecewa dengan peristiwa ini karena menurut kami  penembakan, penganiayaan dan penangkapan yang terjadi kemarin harusnya tidak terjadi,” katanya kepada wartawan di Merauke pada 25 November kemarin.

Yohanes menjelaskan, berita yang sedang berkembang jauh dari fakta yang sebenarnya terjadi. Sebenarnya tidak terjadi perlawanan kepada aparat yang dilakukan masyarakat. Saat itu, masyarakat baru saja selesai mengejar orang yang diduga penculik anak. Setelah melakukan aksi pengejaran terhadap orang yang diduga hendak menculik anak barulah kemudian masyarakat bertemu dengan aparat.

ads

“Berita yang berkembang sekarang itu seakan-akan ada perlawanan secara langsung dari masyarakat ke aparat. Masyarakat bawa batu, kayu dan parang itu bukan untuk melawan polisi. Tetapi mereka baru selesai kejar orang yang diduga penculik anak,” jelas Yohanes didampingi dua pengurus PMKRI lain, dua pengurus Gregorius R Duyop serta Lambertus Cambu.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Terkait kasus tersebut, Yohanes mendesak agar polisi harus bertanggungjawab. Karena menurutnya penembakan tersebut dilakukan dengan sengaja.

“Harusnya polisi melakukan penembakan peringatan ke udara, bukan langsung diarahkan ke kerumunan masyarakat. Korban yang tertembak di belakang dan tembus ke depan. Setelah ada kepastian pemeriksaan dari dokter, korban dinyatakan beberapa organ dalam tubuhnya rusak. Saat ini korban sedang dirawat di ICU RSUD Merauke dan korban yang dianiaya sedang dalam pengobatan,” ungkapnya.

Korban yang dianiaya polisi, dipukul dengan popor senjata sebanyak lima kali. Akibatnya kepala korban atas nama Bonefasius Sirmi, anggota PKMRI angkatan 2015 mengeluarkan darah dan sedang dalam pengobatan.

Yohanes menegaskan kembali, peristiwa yang terjadi pekan kemarin adalah  persoalan serius. Untuk itu pihaknya sudah  koordinasi dengan pengurus PMKRI pusat. PMKRI Pusat akan  ketemu Komnas HAM RI dan Kapolri terkait penembakan yang terjadi di belakang rumah sakit.

“Karena penembakan ini tidak harus terjadi tetapi sengaja dilakukan. Kami akan tetap proses dalam penyelesaian kasus ini karena ini pelanggaran HAM murni,” kata Yohanes.

Ada Dialog antara Masyarakat dan Polisi di TKP

Setelah masyarakat kejar pelaku yang diduga mau menculik anak, masyarakat bertemu dengan aparat di TKP. Kata Yohanes, di TPK sebelum terjadi penembakan, penganiayaan dan penangkapan, sudah terjadi dialog antara masyarakat dengan aparat. Dalam dialog tersebut masyarakat menyampaikan dugaan mereka bahwa polisi terlibat dalam kasus itu karena orang yang diduga mau menculik anak tersebut tidak ditangkap.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

“Karena ada pernyataan itu lalu polisi meresponnya dengan tindakan anarkis dan penembakan,” katanya.

Ia menyebutkan, anggota PMKRI yang tertembak maupun yang menjadi korban penganiayaan saat itu berada di TKP bersama dengan masyarakat yang lain saat peristiwa itu terjadi.

“Ada 27 orang yang ditangkap dan dibawah ke Polres Merauke. Dari 27 orang itu, yang ditahan sebanyak 24 orang dan yang dijadikan tersangka adalah 22 orang. Sebagian besar dari yang ditahan itu adalah anggota PMKRI,” ungkapnya tanpa menyebutkan jumlah anggota PMKRI yang ikut ditahan.

Atas kasus itu, Yohanes berharap agar kasus tersebut segera diselesaikan dan untuk (masyarakat) yang ditangkap segera dibebaskan.

“Mereka tidak harus ditahan. Harusnya mereka dibebaskan. Karena sebagian besar yang ditahan adalah mahasiswa dan mereka harus lanjutkan perkuliahan di kampus-kampus mereka,” katanya.

Baca Juga: Satu Warga Tertembak, 27 Warga Ditahan di Merauke

Polisi Tidak Tolong Korban Tertembak?

Menurut pengakuan korban yang tertembak, kata Yohanes,  setelah tertembak korban mendekat ke aparat dan meminta bantuan ke polisi untuk diantar ke rumah sakit. Tetapi malah polisi pukul dan sepak lalu suruh korban jalan sendiri ke rumah sakit.

“Ini pengakuan korban. Jadi kami lihat kasus  sebenarnya polisi harus sikapi dengan bijak. Dan kalau sudah lihat korban dalam kondisi kritis harusnya polisi antar ke rumah sakit, apalagi dalam keadaan berdarah-darah,” ungkap Yohanes.

Baca Juga:  Pilot Philip Mehrtens Akan Dibebaskan TPNPB Setelah Disandera Setahun

Kata Yohanes, saat ini PMKRI sedang berjuang untuk keluarkan anggota PMKRI dan masyarakat yang ditahan. Kondisi di belakang rumah sakit sudah aman.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap secara transparan anggota kepolisian yang menembak masyarakat dan anggota PMKRI jadi korban dari penembakan itu.

“Waktu kejadian ada banyak polisi jadi kami tidak tahu siapa yang tembak. Jadi kami minta  agar polisi harus transparan dan ungkap anggota mereka yang jadi pelaku untuk menembak. Pelakunya harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku di RI. Karena penembakan itu dilakukan dengan sengaja,” tegasnya.

Baca Juga: 22 Warga Merauke Ditetapkan Jadi Tersangka

Berkaitan dengan penembakan, Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung, mengatakan  pihaknya masih melakukan pengecekan.

“Biarlah nanti dokter menyampaikan apakah ada luka tembakan atau tidak. Jadi, kita tunggu hasil visum dari dokter sekaligus memastikan,” kata Marpaung yang dikutip media ini dari tabloidjubi.com.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, sebanyak 22 orang telah dijadikan tersangka dan sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Puluhan warga tersebut dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penahanan puluhan warga tersebut menurut Marpaung berkaitan dengan  pengrusakan mobil Kabag Ops Polres Merauke, AKP Leonardus Yoga, dan penganiayaan terhadap beberapa anggota polisi.

“Kami melakukan penahanan, karena terindikasi melakukan pengrusakan maupun penganiayaan terhadap anggota,” katanya.

 

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaThe Council of Churches in Pacific Once Again, Stated Their Support for Self-Determination Right  of West Papuan
Artikel berikutnyaYulce Enembe Minta Ketua PKK Paniai Kembangkan PAUD dan Posyandu