JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua, (KAPP) Lanny Jaya, Fredy Ginia Tabuni meminta agar pihak ketiga yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah Kab. Lanny Jaya untuk libatkan anak daerah Lanny Jaya.Â
“Banyak proyek dari pemerintah untuk percepatan dan kemajuan Kabupaten Lanny Jaya yang selama ini dikerjakan oleh pihak ke tiga. Sebenarnya itu bagus, hanya yang kami minta dengan tegas harus libatkan masyarakat adat setempat,” kata Fredy, Jumat (15/1/2020), di Jayapura.
Fredy melihat perusahaan milik pihak ketiga melakukan pekerjaan seperti jalan, jembatan, perumahan tidak ada orang asli setempat yang dilibatkan. Kata dia, keamanan terjamin kalau masyarakat setempat dilibatkan.
KAPP Lanny berharap pihak ketiga atau Perusahaan besar milik yang bukan Orang Asli Lanny (OAL) yang sedang beroperasi kerjakan proyek pembangunan jalan maupun jembatan harus terlebih dahulu memperhatikan hak_hak dasar masyarakat adat setempat.
“Jadi tidak hanya yang kerja proyek pembangunan jalan dan jembatan tetapi juga Perusahaan yang sedang bergerak lama mengambil material di Indawa dan perusahaan besar yang mengolah batu cipping di Indugun,” tegasnya.
KAPP menilai selama ini tidak berdampak positif bagi masyarakat hak pemilik ulayat dan kurang ada ketegasan pemda setempat.
“Kami lihat ada banyak dampak negatif yang ada disana dan itu terus terjadi pembiaran oleh pemerintah Kab. Lanny Jaya. Salah satunya perusahaan besar yang sedang mengolah batu cipping di Indugu Distrik Kully Lanny itu tidak seharusnya ada di kawasan pemukiman warga karena sangat merugikan warga yang bermukim di sekitar bahwa hari- hari menghasilkan polusi debu yang berdampak negatif bagi kesehatan warga yang ada di tempat,” ucap Iginia.
“Saya perlu tegaskan bahwa siapapun yang datang di negeri ini harus wajib hukumnya memperhatikan hak- hak dasar masyarakat adat setempat, Karena Tanah, Hutan, Gunung, lembah, air udara dan batu adalah Milik Masyarakat Adat yang mendiami di negeri ini,” lanjut ketua KAPP.
Sebelumnya, Dominigus Surabut dalam Seminar KAPP yang pertama di akhir tahun 2019 mengatakan, wilayah Papua masih berada dalam wilayah adat dan pemerintah harus melakukan kerja sama dengan dengan masyarakat yang ada.
“Papua dan Papua Barat sudah sah terdaftar dalam dewan HAM PBB. Bawah hutan milik masyarakat adat. Maka kalau pemerintah mau melakukan pembangunan dengan skala yang besar harus libatkan masyarakat adat yang ada,” kata Sarabut.
Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Arnold Belau