Siapapun Tak Diizinkan Sentuh Blok B Wabu di Intan Jaya

0
1957

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Blok B Wabu menyimpan deposit emas terbesar yang berada di kawasan keramat sekaligus pusat sumber ekonomi masyarakat di kabupaten Intan Jaya, Papua. Karena itu, siapapun tak diizinkan sentuh apalagi beroperasi untuk mengeruk cadangan bijih emas.

Larangan tersebut sudah berulangkali disampaikan berbagai komponen masyarakat termasuk pemilik ulayat, bahkan dipertegas melalui pernyataan sikap yang dibubuhi tandatangan sejumlah pihak termasuk para kepala desa beberapa waktu lalu.

Keputusan bersama melarang investor masuk ke Blok B Wabu, kata Yanuarius Weya, ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Intan Jaya (IPMIJ) kota studi Jayapura, mengingat keluhuran daerah keramat yang berpeluang mendatangkan dampak langsung kepada masyarakat setempat.

Penegasan mengenai larang siapapun masuk ke Blok Wabu, ujarnya, terus diperjuangkan ke pemerintah dan pihak terkait untuk menghargai kearifan lokal dan eksistensi masyarakat adat di kabupaten Intan Jaya.

ads
Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

“Kawasan Blok B Wabu itu akan dioperasikan oleh PT Antam Tbk, melakukan penambangan. Masyarakat dan seluruh komponen sudah satu suara, menolak investor masuk di Intan Jaya, terutama Blok B Wabu,” ujarnya.

Weya menyebut dampak buruk bakal dihadapi masyarakat begitu Blok Wabu dieksplorasi oleh perusahaan yang kabarnya telah diizinkan pemerintah melalui Kementerian Pertambangan dan Energi.

“Kalau tidak salah ada 300 lebih investor atau perusahaan yang akan masuk ke Papua. Termasuk PT Antam Tbk yang akan masuk ke Intan Jaya untuk mengeksploitasi Blok Wabu,” jelasnya.

Rangkaian rapat pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua tahun 2021 dicatat sebagai satu kesuksesan pemerintah bersama kelompok terkait lainnya.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

“Pengesahan Otsus jilid dua ini jelas berpotensi buruk bagi rakyat Papua. Seluruh kekayaan alam akan dikuras karena ada kemudahan memberikan izin bagi investor,” tutur Weya.

Senada, Nebot Widigipa, juru bicara Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua wilayah Meepago, menilai pengesahan Undang-Undang Otsus jilid kedua bakal melanggengkan kekuasaan negara bersama aparatusnya melakukan apapun yang diinginkan termasuk eksploitasi besar-besaran terhadap sumberdaya alam yang ada di Tanah Papua.

“Kalau Otsus dilanjutkan lagi, berarti pasti akan lakukan banyak hal, termasuk pemberian izin investasi kepada investor di berbagai bidang. Itu pintu masuk berbagai kepentingan negara, meloloskan berbagai investor, dan berlanjutnya proses pemusnahan rakyat Papua,” ujar Widigipa.

Apalagi hingga kini utang negara cukup besar, sehingga untuk menutupi itu pemerintah menurutnya akan meloloskan banyak investor masuk ke Papua demi menguras sumber daya alam sambil proses alienasi berlanjut hingga pemilik ulayat makin tak berdaya.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

“Kenyataan pahit sudah terjadi selama 20 tahun, sekarang tambah lagi Otsus jilid dua, akan lebih parah. Gerakan rakyat tidak akan pernah berhenti. Kami mahasiswa tetap bersuara untuk masyarakat dan generasi berikut,” tandasnya.

Yulianus Zanambani, ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Intan Jaya (FKMI) kota studi Nabire, menyatakan, penolakan terhadap investor masuk kelola tambang di Blok B Wabu akan terus diperjuangkan.

“Mahasiswa sangat sependapat dengan masyarakat bersama seluruh komponen di kabupaten Intan Jaya, sehingga dalam waktu dekat kami akan turun aksi soal Blok Wabu,” kata Yulius.

Pewarta: Markus You

Artikel sebelumnyaPenolakan Pembangunan Jalan Lingkar Lukmen di Wamena Dinilai Tidak Logis
Artikel berikutnyaManajer Tim Mau Boaz Solossa Kapten Borneo FC