Solidaritas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Papua (SAKTPP) dan RK Anpropakos mendatangi kantor LBH Papua menyampaikan situasi di Dekai Yahukimo, Selasa (17/10/2023). (Ist - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta Kepolisian Resor (Polres) Yahukimo segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap dua ibu berinisial IS (29) dan AK (25) yang sementara berstatus pengungsi, Rabu (11/10/2023) di lokasi Baru Muara Bonto Dekai.

Emanuel Gobay, direktur LBH Papua, mengatakan, kejadian tragis yang menimpa kedua ibu itu patut ditanyakan karena lokasi kejadiannya di daerah konflik bersenjata.

“Mereka adalah pengungsi. Ini bisa kita ambil kesimpulan dengan mengkaitkan perlindungan terhadap masyarakat sipil di daerah konflik bersenjata. Dan juga tidak dipenuhinya hak-hak pengungsi oleh pemerintah dan Palang Merah Indonesia. Itu kan terlihat adanya pembiaran hingga terjadinya persoalan ini,” kata Emanuel Gobay saat jumpa pers di kantor LBH Papua, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Gobay mengatakan, Polres Yahukimo telah melakukan olah TKP hingga evakuasi korban. Bahkan juga mendengar keterangan dari keluarga korban penganiayaan. Sehinga pelaku harus diungkap.

“Sudah ada rekam medis atau visum yang polisi bisa pegang sebagai petunjuk untuk kasus ini bisa diungkap,” ujarnya.

ads

Polres Yahukimo menurutnya terkesan lamban mengungkap pelaku kekerasan seksual itu. Karenanya LBH Papua mempertanyakan profesionalisme kepolisian. LBH berharap jangan ada praktek diskriminasi dalam penegakan hukum.

“Pelaku pembunuhan terhadap dua ibu secara tidak manusiawi itu harus diungkap. Hal ini enting agar tidak melahirkan kesalahaman di tengah masyarakat.”

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

LBH Papua menyebutkan, dalam kejadian di Yahukimo ada dugaan pelanggran hukum, diantaranya tindakan penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seseoarang sebagaimana diatur dalam pasal 151 ayat 3, adanya tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP. Dan adanya tindak penyalahgunaan alat tajam yang melanggar Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Selain itu, katanya, melihat korban yang tidak berpakaian ada dugaan pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP dan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2022.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Tempat penemuan kedua korban adalah wilayah yang menjadi basis konflik bersenjata. Maka secara secara langsung menunjukan bahwa ada pelanggaran pasal 3 konvensi Jenewa tentang perlindungan masyarakat sipil di tengan konflik bersenjata,” urainya.

Sementara pengaduan yang disampaikan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Papua (SAKTPP) dan RK Anpropakos menyatakan, pihak kepolisian segera mengungkap pelaku pembunuhan dua ibu di Yahukimo.

“Hal ini benar-benar kejadian yang tidak secara manusiawi, apalagi korbannya perempuan yang kami sangat hargai. Kami mendesak pemerintah Yahukimo dan pihak kepolisian segera ungkap pelakunya. Jangan biarkan,” ujar Agus dengan tegas. []

Artikel sebelumnyaWabup Sorsel Pukul Kepala Kampung Pusu Tiligum
Artikel berikutnyaParah! Masih Saja Rajin Buang Sampah Sembarang di Kota Sentani