PolhukamHukumAnggota DPRP Mendukung Upaya Banding Suku Awyu ke PTTUN Manado

Anggota DPRP Mendukung Upaya Banding Suku Awyu ke PTTUN Manado

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Simpati dan dukungan dari berbagai kalangan buat pejuang masyarakat adat Woro suku Awyu di kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, Sulawesi Utara, berdatangan. Salah satunya, Laurenzus Kadepa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang menyatakan sangat mendukung upaya tersebut.

Upaya banding melalui kuasa hukumnya, Tim Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua, dilakukan beberapa waktu lalu pasca putusan PTUN Jayapura pada 2 November 2023.

Kepada suarapapua.com, Rabu (21/1/2024), Laurenzus Kadepa mengungkapkan alasan mendukung upaya banding suku Awyu bersama kuasa hukumnya ke PTTUN Manado karena dijamin peraturan perundang-undangan untuk mencari keadilan.

Selain itu, kata Kadepa, dengan mengajukan banding tersebut marga Woro suku Awyu bermaksud mempertahankan hutan adatnya agar tidak rusak akibat dirambah investor di bidang kelapa sawit, dalam hal ini PT Indo Asiana Lestari (IAL).

Laurenz menilai wajar bila penggugat yang tahu persis kondisi riil tidak menerima amar putusan PTUN Jayapura.

“Keterangan penggugat bersama sejumlah saksi yang sudah dihadirkan di ruang sidang mengungkapkan banyak fakta di lapangan. Tapi majelis hakim abaikan itu semua hingga memutuskan menolak gugatan marga Woro. Karena itulah ada upaya banding setingkat di atasnya. Upaya banding ini kami sangat mendukung, bila perlu diterima untuk batalkan putusan sebelumnya,” tutur Kadepa.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Anggota Komisi Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, HAM, dan Keamanan DPRP itu menyatakan, demi tujuan mulia masyarakat adat, termasuk perjuangan marga Woro, patut didukung semua pihak agar PTTUN Manado mengabulkan upaya banding tersebut.

“Sebagai wakil rakyat Papua, saya harap agar PTTUN Manado batalkan putusan PTUN Jayapura. Ini demi eksistensi masyarakat adat, Sebab kalau hutan adat rusak, hidup suku Awyu dengan semua komunitas masyarakat adat yang ada akan menghadapi banyak kesulitan. Orang Papua pada umumnya sadar bahwa hutan dan tanah adalah mama yang memberi makan dan minum. Sama halnya dengan marga Woro suku Awyu dan suku-suku lainnya. Itu sudah merupakan hal prinsipil, satu falsafah hidup masyarakat adat di Tanah Papua” ujar Kadepa.

Dikemukakan, penggugat mempertanyakan izin kelayakan lingkungan yang diterbitkan pemerintah daerah melalui DPMPTSP Papua tanpa sepengetahuan masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat tanah dan hutan.

Diberitakan media ini sebelumnya, banding dari Hendrikus Woro selaku pejuang masyarakat adat suku Awyu bersama kuasa hukumnya terdaftar di PTTUN Manado, 22 November 2023 lalu. Ini dilakukan setelah PTUN Jayapura menolak gugatan perkara terkait izin kelayakan lingkungan yang diterbitkan DPMPTSP Papua untuk perkebunan kelapa sawit PT IAL.

Baca Juga:  PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Jayapura dipimpin Merna Cinthia didampingi hakim anggota Yusup Klemen dan Donny Poja menyatakan gugatan ditolak karena tidak beralasan hukum.

Sebelumnya, Emanuel Gobay, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, yang juga salah satu kuasa hukum, meminta hakim PTTUN Manado membatalkan putusan PTUN Jayapura yang menolak gugatan masyarakat adat suku Awyu.

Kata Emanuel, hal itu dianggap penting demi melindungi hak-hak suku Awyu selaku masyarakat adat yang kehilangan hutan adatnya karena hadirnya perkebunan kelapa sawit di tanah adat mereka.

“Hakim PTTUN Manado harus membatalkan putusan PTUN Jayapura demi melindungi hak atas tanah ulayat suku Awyu,” ujarnya melalui siaran pers nomor 002/SP-LBH-Papua/II/2024, Selasa (20/2/2024).

Emanuel membeberkan izin yang digugat masyarakat adat suku Awyu yakni mencakup rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 36.096,4 hektare di distrik Mandobo dan distrik Fofi, kabupaten Boven Digoel. Masyarakat adat suku Awyu selaku penggugat menyatakan izin tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan mereka.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Dalam amar putusan, majelis hakim PTUN Jayapura abaikan banyak fakta. Karenanya majelis hakim pemeriksa perkara lingkungan dengan nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR diminta diperiksa.

“Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memeriksa majelis hakim PTUN Jayapura pemeriksa perkara nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR yang dilakukan tanpa mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup,” ujarnya.

Selain itu, ujar Emanuel, “Majelis hakim PTTUN Manado segera batalkan putusan PTUN Jayapura nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR demi melindungi hak atas tanah ulayat dan hutan adat milik marga Woro.”

Tulis LBH Papua di poin ketiga, “Komisi Yudisial Republik Indonesia segera pantau majelis hakim PTTUN Manado dalam memeriksa perkara putusan PTUN Jayapura nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup.”

Gobay menyatakan, hal tersebut harus dilakukan dalam rangka melindungi Hak Asasi Manusia khususnya hak atas tanah ulayat dan hutan adat milik marga Woro yang akan hilang akibat putusan perkara nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR yang diambil tanpa mengikuti pedoman mengadili perkara lingkungan hidup serta jelas-jelas melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Mantan PM Fiji Frank Bainimarama Dipenjara

0
“Negara telah mengajukan banding atas pembebasan mereka di mana Penjabat Ketua Pengadilan, Salesi Temo kemudian membatalkan keputusan Hakim dan menyatakan keduanya bersalah sebagaimana didakwakan. Kasus ini kemudian dikirim kembali ke Pengadilan Magistrat untuk dijatuhi hukuman.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.