JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Menteri Dalam Negeri [Mendaagri] Tito Karnavian, melalui staf khususnya menyatakan tidak setuju dengan langkah keputusan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah [Forkompimda] Papua.
Dimana dalam keputusan bersama yang akan diberlakukan mulai besok Kamis 26 Maret 2020 itu salah satunya adalah pembatasan akses dari dan ke Papua lewat udara maupun laut. Pengecualiannya hanya untuk mengangkut barang.
Melalui staf khususnya, Kastorius Sigana,Tito Karnavian tidak setuju pemerintah provinsi Papua tutup akses laut dan udara dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.
“Sama sekali tidak menyetujui,” kata Staf Khusus TitoSelasa, 24 Maret 2020 seperti dilansir tempo.co.
Baca Juga: Lukas Enembe: Papua Tidak Lockdown, Hanya Pembatasan Sosial
Kastorius mengatakan arahan pemerintah pusat ke pemerintah daerah bukan penutupan transportasi. Akan tetapi, larangan untuk berkumpul dalam jumlah banyak, baik untuk kegiatan sosial, budaya atau agama.
“Pusat mendorong daerah untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 lewat cara physical distancing, seperti peniadaan acara yang menghimpun orang banyak,” kata dia.
Baca Juga: Ini Kesepakatan Bersama Tentang Pembatasan Sosial di Papua
Seperti dilansir media ini, Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan, untuk mencegah penyebaran virus Corona di Papua, Papua tidak berlakukan lockdown, tetapi Papua berlakukan pembatasan sosial.
Hal tersebut diungkapkan Enembe usai melakukan rapat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di Kota Jayapura, Selasa (24/3/2020).
“Tidak ada istilah lockdown. Yang ada adalah pembatasan sosial. Jadi ada beberapa daerah kita anggap perlu blok. Jadi Lapago, Meepago, Mamta dan Anim Ha ditutup karena rawan,” ungkapnya.
Baca Juga: Covid19, Ancaman Serius Eksistensi OAP: Lockdown Papua!
Ia juga menegaskan bahwa pembatasan tersebut berlaku untuk semua akses penerbangan dan kapal yang datang dan pergi dari dan ke Papua.
“Terus beberapa daerah, alat transportasi barang boleh masuk. Manusia tidak boleh masuk. Ini mulai diberlakukan hari Kamis setelah keputusan ini berlaku,” tegasnya.
Keputusan Pemerntah Provinsi Papua tentang pembatasan sosial tersebut akan diberlakukan mulai hari Kamis (26/3/2020).
“Ini akan berlaku selama 14 hari. Nanti akan ada pertimbangan lagi setelah 14 hari. Kemarin itu kan belum ada yang positif. Tapi karena sudah dapat jawaban pasti, maka kita kasih naik jadi 14 hari. Dan kita tetap siaga darurat. Kapal sudah dihentikan untuk tidak ke Papua, jadi kapal kembali ke luar Papua,” ungkapnya lagi.
Pewarta: Arnold Belau