Victor Yeimo Dicekal dan Paspornya Tidak Diterbitkan

0
1048
Victor F Yeimo, mantan ketua umum KNPB. Saat ini dia adalah Jubir Internasional KNPB Pusat. (Ist - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengaku dicekal dengan menolak menerbitkan Paspor dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura.

Hal itu disampaikan Victor Yeimo kepada suarapapua.com usai menerima surat Cekal Online dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada, Kamis (8/12/2023) sekitar pukul 09.49 pagi.

Pencekalan ini dilakukan menurut Yeimo lantaran adanya status pencekalan yang dikeluarkan Polisi Republik Indonesia (Polri) sejak 25 Desember 2021.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

Dikatakan, pencekalan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi, karena dirinya telah bebas dan tidak lagi terikat dengan kasus pidana.

“Saya pikir pihak Imigrasi tidak boleh membatasi hak kewarganegaraan saya untuk memiliki Paspor sebagai dokumen perjalanan luar negeri, ” ungkap Yeimo.

ads

Yeimo adalah Aktivis KNPB dan tahanan politik Papua terpidana Makar. Ia baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura pada, Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Ia didakwa delik Makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019 untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019.

Yeimo mengaku ketika dirinya berada di Kantor Imigrasi telah menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi terikat kasus apa pun, namun pihak imigrasi menyarankan agar meminta pihak kepolisian mencabut status pencekalan di halaman Cekal Online.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Dengan demikian, sebagai tindak lanjutnya katanya, pihaknya akan meminta bantuan hukum untuk menyurati Kapolda Papua, Kakanwil Hukum dan HAM Papua untuk segera mencabut status cekal, karena berpotensi membatasi hak kewarganegaraan.

Diketahui Yeimo telah menjalani proses hukum dan telah bebas sejak 23 September 2023.

Atas kegigihannya membela HAM Papua, baru-baru ini Yeimo dianugerahi penghargaan Voltaire Empty Chair dari Liberty Victoria, Australia.

Artikel sebelumnyaPdt. Judas: Peresmian Gedung Gereja Baru Merupakan Bukti Injil Sedang Berkembang
Artikel berikutnyaPertemuan Menteri Pertahanan Pasifik Selatan di Noumea Menyepakati Pendirian Akademi Militer