LP3BH Manokwari Apresiasi Laporan Amnesti Internasional  

0
2169

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengatakan ia menyambut dan sekaligus mendukung diluncurkannya (launching) Laporan Investigasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua Tahun 2010-2018 yang diberi judul  “Sudah, Kasi Tinggal Dia Mati” pada Senin (2/7) di Jakarta dan Jayapura.

Ia menjelaskan, sebagai Direktur Eksekutif LP3BH, dirinya diundang hadir dan memberi pandangan sebagai penanggap dalam acara peluncuran laporan setebal 70 halaman tersebut di salah satu hotel di Jalan Ahman Yani-Jayapura kota Senin (2/7) bersama Kepala  Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey dan Pdt. Dora Balubun dari JPIC Sinode GKI di Tanah Papua.

“LP3BH menyambut diluncurkannya laporan dari Amnesti Internasional tersebut sebagai sebuah dokumen penting dalam konteks situasi HAM di Tanah Papua yang dapat dijadikan sebagai data otentik untuk mendorong dilakukannya pemantauan dan penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM yang Berat di Tanah Papua oleh Komnas HAM sesuai amanat UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM,” katanya kepada media ini.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

“Kami juga menyambut Laporan berjudul “Sudah Kasi Tinggal Dia Mati” ini sebagai sebuah catatan penting tentang situasi dan kondisi HAM di Tanah Papua, karena menunjuk pada angka 69 kasus pembunuhan di luar proses hukum terhadap 85 warga sipil orang asli Papua (OAP) yang diduga keras pelakunya adalah personil militer dan polisi Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: 

ads

Warinussy menyatakan, dirinya menyayangkan situasi penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia karena hingga laporan Amnesty tersebut diluncurkan, para pelaku atau terduga pelaku dari ke-69 kasus tersebut baik dari jajaran TNI maupun Polri di Tanah Papua belum pernah diseret ke pengadilan yang berwenang guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM maupun UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

“LP3BH mendesak Komnas HAM untuk dapat menggunakan Laporan Situasi HAM Papua 2010-2018 berjudul “Sudah Kasi Tinggal Dia Mati” ini sebagai data sekunder penting dalam melakukan tugas pemantauan dan penyelidikan situasi HAM di Tanah Papua sesuai amanat kedua undang undang tersebut,” katanya.

Lihat Juga:

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, kata dia, seharusnya dapat terlibat aktif dalam mendorong langkah penyelesaian secara hukum tanpa syarat terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua  tersebut baik secara hukum (judicial) menurut UU No.39 Tahun 1919 dan UU No.26 Tahun 2000.

“LP3BH meminta Presiden Joko Widodo untuk segera merealisasikan janjinya sesuai pernyataannya pada 27 Desember 2014 di Jayapura yang berbunyi, “Saya ingin kasus ini (kasus dugaan pelanggaran HAM di Enarotali-Paniai, 08 Desember 2014) diselesaikan secepat-cepatnya. Agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Kita ingin sekali Tanah Papua sebagai tanah yang damai,” tegas Warinussy yang pernah menerima penghargaan internasional dari Kanada ini.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Menurutnya, sebentar lagi akan ada pengajuan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai-partai yang “mengusung” Joko Widodo sebagai calon Presiden (capres), sehingga adalah tepat untuk meminta sekaligus menagih janjinya sebagai Presiden dalam memberi perlindungan hukum terhadap rakyatnya di Tanah Papua.

Dirinya sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua yang pernah meraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 menginginkan agar pemerintah indonesia melakukan langkah kongkrit untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua.

“Saya ingin mendesak Presiden Joko Widodo untuk tampil ke depan dan memerintahkan dilakukannya langkah-langkah konkrit dalam konteks penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua sepanjang lebih dari 50 tahun terakhir ini,” katanya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaFoto: Peluncuran Laporan Amnesti Internasional di Jayapura
Artikel berikutnyaKapolda Papua : Kepolisian dan Amnesty International Berbeda Pemahaman