Soal DOB, Kotouki: Pusat Harusnya Dengar Masyarakat, Bukan Elit Politik

0
1296

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — “Soal permintaan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, pemerintah Pusat harusnya dengar aspirasi dan ajak masyarakat bicara. Bukan ajak dan dengar elit politik lokal di Papua,” tegas Nioluen Kotouki, anggota DPR Papua kepada suarapapua.com pada Kamis (7/11/2019) kemarin.

Menurutnya, siapa saja boleh mengusulkan pemekaran DOB dan sah saja, namun yang perlu diperjelas adalah pemekaran itu untuk siapa. Sebab, katanya, moratorium masih berlaku dan UU Otsus yang masih berlaku di Papua juga mengatur tentang DOB.

Baca Juga: Apeniel Sani: Berikan Rasa Aman untuk Masyarakat, Jangan Bicara Pemekaran

Katanya, di dalam UU Otsus, DOB di Tanah Papua harus atas saran DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Amat UU Otsus diabaikan pemerintah Pusat. Ia mempertanyakan, jika demikian, kekhususan apa yang diberikan kepada Papua?

“Pertanyaannya, provinsi baru untuk siapa. Dari data BPS jumlah penduduk, orang asli Papua berapa? SDM yang mau kerja ini harus jadi catatan penting. Pemerintah pusat jangan asal-asal,” tegas Kotouki.

ads

Kotouki menegaskan agar pemerintah pusat hargai UU yang negara berlakukan di Papua, yaitu UU Otsus. Selain itu, pemerintah pusat harus dengar aspirasi masyarakat jika mau bentuk DOB.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

Baca Juga: Laurenzus Kadepa: Rakyat Papua Tidak Butuh Pemekaran Provinsi

Kotouki menilai isu rasisme yang menjadi perbincangan publik dan rakyat Papua dimanfaatkan  elit politik lokal di Papua.

“Sadar dong ini rakyat masih menderita. Kasus rasisme bikin ribuan mahasiswa eksodus ke Papua dan rakyat Papua saat ini menderita. Pemekaran DOB bukan solusi,” tegasnya.

Harusnya, kata dia, para bupati fokus untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mempersiapkan data tentang pemanfaatan dana Otsus yang digunakan pada 2021 nanti. Karena di tingkat elit, otsus terlihat sudah berjalan maksimal, tetapi di tingkat masyarakat akar rumput, otsus tidak memberikan manfaat.

Baca Juga: Tokoh Agama: Pemekaran Provinsi Tidak Dibutuhkan Masyarakat

Pemerintah Pusat, kata Kotouki, harus melihat persoalan di Papua dengan jelih. Tidak masuk akal juga jika Pusat terus mendikte apa yang menjadi kebutuhan orang Papua. Sementara, orang Papua tidak membutuhkan apa yang Pusat inginkan dan programkan untuk Papua.

Ia membeberkan, pihak-pihak yang meminta pemekaran DOB di Papua adalah para bupati yang sudah menjabat dua periode.

“Pemerintah pusat harus lihat ini. Yang punya ide pemekaran itu dari bupati-bupati yang sudah menjabat dua periode yang adalah OAP. Bukan masyarakat akar rumput. Pemekaran DOB tidak bisa tanpa kajian dan pertimbangan lain yang sangat dasar,” katanya.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

Baca Juga: Tokoh Agama Sepakat Tolak Pemekaran Provinsi Papua Tengah

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib menegaskan, Intelijen Indonesia sedang menghancurkan Tanah Papua.

“Intelijen harus tahu bahwa ada UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua masih berlaku di Tanah Papua. Soal pemekaran Daerah Otonomi baru [DOB]  di Tanah Papua ini dimainkan oleh Intelijen untuk menghancurkan Tanah Papua,” tegas Murib.

Pernyataan Ketua MRP bukan tanpa dasar. Pada 20 Oktober lalu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pembentukan provinsi baru di Papua didasarkan pada analisis bidang intelijen.

“Ini kan situasional. Kita kan dasarnya data intelijen. Kemudian data-data lapangan kita ada. Situasi nasional,” ujar Tito ketika itu.

Menurut Murib, pada dasarnya untuk pembentukan DOB di Tanah Papua, pada prinsipnya MRP menghargai moratorium yang sudah dilakukan Jokowi. Artinya, selama moratorium masih berlaku, Aceh hingga Papua tidak bentuk DOB baru.

“Sampai hari ini MRP tau tidak bisa melakukan pemekaran wilayah. Karena moratorium belum dicabut,” katanya.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

Baca Juga: Soal Pembentukan DOB, MRP: Intelijen Sedang Menghancurkan Papua 

Selain itu, mahasiswa Uncen, yang terdiri dari  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, Ekonomi, Ilmu Keolahragaan dan BEM Fisip menolak wacana pemekaran dua provinsi baru di Papua.

“Kami melihat rencana pembentukan provinsi tanpa dasar hukum yang jelas. Rencana pemekaran provinsi baru ini bertentangan dengan peraturan daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,” kata Riko Kobogau, ketua BEM FH Uncen, Senin (4/11/2019) di kampus Uncen.

Menurut mahasiswa, keputusan untuk pemekaran bukan turun langsung dari atas, tetapi harus ada kesepakatan dari bawah. Misalnya MRP sebagai lembaga kultural orang Papua, tetapi juga dengan tokoh-tokoh yang berperan penting di Papua.

Baca Juga: Tambah DOB di Papua, GNPK-RI: Kuras Uang Negara!

Papuani Mon, ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPMP) Fakultas Ekonomi, menyatakan, pemerintah seharusnya menyelesaikan persoalan hak hidup orang Papua yang terancam di tanahnya sendiri.

“Semua persoalan yang terjadi di atas tanah ini belum selesai dengan tuntas. Kemudian wacana pembentukan ini apa untungnya? Kami dengan tegas menolak itu,” ujarnya.

Pewarta: Pewarta: SP-CR08

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaHaris Azhar: Ide Pemekaran DOB di Papua Muncul Bersamaan Kabinet Baru
Artikel berikutnyaDPPKBD Paniai Bikin Musyawarah Pencanangan Kampung KB di Pasir Putih