Tujuh Tapol Papua Siapkan Eksepsi Terhadap Seluruh Dakwaan

0
1454

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tak terima dengan dakwaan Pasal Makar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (11/2/2020) siang, tujuh Tahanan Politik (Tapol) Papua akan mengajukan keberatan (eksepsi) pada sidang berikut.

Sebagaimana dibeberkan tim Kuasa Hukum Tujuh Tapol Papua yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, bantahan atau keberatan terhadap dakwaan itu akan disampaikan Kamis (20/2/2020), dengan agenda sidang eksepsi atau keberatan terdakwa.

Hal ini dipastikan setelah para terdakwa, Buchtar Tabuni, Agus Kossay, Steven Itlay, Ferry Kombo, Alexander Gobai, Hengky Hilapok dan Irwanus Uropmabin, berkoordinasi dengan Penasehat Hukum usai sidang perdana.

Dalam sidang dakwaan yang digelar secara terpisah sesuai nomor perkara, Kejaksaan Tinggi Papua mendakwa tujuh Tapol Papua dengan dakwaan alternatif. Sebagian besar dakwaannya mengenai makar terhadap pemerintah negara.

“Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tujuh Tapol Papua telah berkoordinasi dengan Kuasa Hukum dan menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan akan mengajukan keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya,” ditulis dalam siaran pers dari Tim Kuasa Hukum Tujuh Tapol Papua.

ads

Baca Juga: Pengadilan Negeri Balikpapan Tidak Berwewenang Adili Tujuh Tapol Papua

Latifah Anum Siregar, ketua tim Kuasa Hukum Tujuh Tapol Papua, menyatakan, kliennya berhak mengajukan eksepsi sebagai hak pembelaan atas segala tuduhan atau dakwaan. Eksepsi akan diajukan pada sidang kedua, karena ada banyak hal tak benar yang dituduhkan sebagaimana didakwakan jaksa dalam sidang perdana.

“Sudah mempelajari isi dakwaan, terdapat banyak hal yang tidak pasti dan tuntutan dari jaksa masih diragukan. Surat dakwaan tersebut disusun secara alternatif. Sehingga, pasti diajukan eksepsi karena ada kewenangan mengadili,” ujarnya.

Baca Juga: Lagi, Keluarga Minta Tujuh Tapol Dipulangkan dan Gelar Sidang di Papua

Dakwaan tersebut menurutnya berbeda dengan fakta peristiwa karena sesuai data dari penasehat hukum, mereka tak melakukan kejahatan Makar atau tak terlibat melakukan kejahatan di depan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP, Pasal 110 KUHP, dan Pasal 82A PP Ormas yang dituduhkan Polisi dan Jaksa.

Sejumlah data dan fakta peristiwa berikut tindakan inprosedural oleh pihak penegak hukum khususnya kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terkait perkara tujuh Tapol Papua serta temuan sejumlah kejanggalan termasuk hak-hak tersangka yang dilanggar pihak penegak hukum, telah disiapkan sebagai bahan eksepsi.

Yohanis Mambrasar, anggota tim Kuasa Hukum Tujuh Tapol Papua, mengatakan, semuanya akan diungkap pada sidang dengan agenda penyampaian eksepsi, Kamis (20/2/2020) nanti.

“Kami akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU karena Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwewenang mengadili tujuh Tapol Papua ini. Lokus perkara di Kota Jayapura, sehingga perkara tujuh Tapol ini harus disidangkan di Papua,” ujar Mambrasar.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Asosiasi Wartawan Papua Gelar Pelatihan Pengelolaan Media

Baca Juga: Buchtar Tabuni Ditetapkan Jadi Tersangka

Selain itu, dakwaan kepada kliennya dianggap kabur alias tak jelas. “Kami menilai dakwaan Jaksa tidak jelas dan lengkap dalam menguraikan peristiwa dan tindak pidana yang didakwakan terhadap tujuh Tapol ini,” tegasnya.

Kuasa Hukum juga mengaku hingga sidang perdana digelar belum terima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari JPU. Karena itu, majelis hakim diminta memerintahkan JPU memberikan salinan BAP kepada tujuh terdakwa dan kuasa hukum.

Di lain sisi, JPU juga diminta segera pemeriksaan kesehatan tujuh Tapol Papua. Ini mengingat semenjak dipindahkan ke Kota Balikpapan dan terhitung Desember 2019 hingga Januari 2020, beberapa diantaranya menderita sakit. Kesehatan mereka belum diperiksa.

Desakan AI Indonesia

Tujuh orang Papua yang pada awal pekan ini didakwa kasus makar di PN Balikpapan, mendapat sorotan keras dari Amnesty International (AI) Indonesia dengan menyatakan, pihak berwenang segera bebaskan mereka dari jeratan hukum.

Usman Hamid, direktur Amnesty International Indonesia, melalui siaran persnya, Jumat (14/2/2020), beralasan, persoalan Papua benar-benar serius, sehingga mereka yang berekspresi secara damai harus dibebaskan.

“Amnesty menyayangkan dilanjutkannya persidangan terhadap tujuh tahanan hati nurani (prisoners of conscience) yang didakwa dengan pasal makar, karena menggunakan hak mereka untuk berkumpul dan berekspresi secara damai.”

Baca Juga: Tujuh TAPOL Papua di Kaltim Sakit

Selain tujuh orang yang disidangkan di PN Balikpapan, Usman merinci sedikitnya 35 aktivis Papua di Papua dan Papua Barat yang juga ditahan dengan status tersangka berdasarkan pasal yang sama.

“Bahkan masih ada 20 orang yang dikenakan pasal yang sama dan ditetapkan tersangka oleh Polres Jayapura pada 1 Desember 2019 dan ditangguhkan pada 20 Desember 2019. Mereka juga harus dibebaskan dari pasal-pasal makar dan dipulihkan agar tidak ada stigma negatif,” bebernya.

Baca Juga: Anggota DPR Papua Minta Tujuh Tapol Papua di Kaltim Dikembalikan

Hamid menyatakan, pembatasan hak atas kebebasan berekspresi dengan Pasal Makar itu melanggar Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia.

Tak hanya mereka yang ditahan dengan tuduhan makar, Amnesty mencatat 182 orang meninggal dunia selama periode Desember 2018 hingga Juli 2019 setelah operasi militer dilancarkan di Nduga. Selain tewas tertembak peluru, juga akibat sakit disebabkan kondisi pengungsian yang mengenaskan.

Baca Juga: Kejari dan Kajati Papua Segera Kembalikan Tujuh Tapol ke Papua

Khusus sidang di PN Balikpapan, kata dia, hingga pembacaan dakwaan, para terdakwa dan pengacara mereka belum terima BAP dari JPU. Ia menilai ini merupakan pelanggaran hak mereka atas peradilan yang adil (fair trial).

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

“Mereka seharusnya segera diberitahu secepatnya dan secara terperinci dakwaan yang ditimpakan kepada mereka,” ujarnya.

Lantaran itu, katanya para pengacara harus meminta penundaan waktu persidangan berikut. “Perpanjangan waktu yang seharusnya tidak terjadi kalau saja JPU melaksanakan prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar Usman.

Baca Juga: Menyusuri Historis Rasis Terhadap Orang Asli Papua

Diketahui, Majelis Hakim PN Balikpapan memulai sidang pada Pukul 10:14 WIT. Awalnya sidang perkara Alexander Gobay dengan nomor perkara: 31/Pid.B/2020/PN.Bpp, dilanjutkan sidang Hengky Hilapok dengan Nomor Perkara: 30/Pid.B/2020/PN.Bpp dan Steven Itlay dengan nomor perkara: 32/Pid.B/2020/PN.Bpp.

Sidang ini dipimpin majelis hakim Sutarmo selaku ketua dan Agnes Heri Nugraheni dan Bambang Condro Waskito selaku hakim anggota.

Sementara, sidang Agus Kossay dengan nomor perkara: 36/Pid.B/2020/PN.Bpp, dan Ferry Kombo dengan nomor perkara: 35/Pid.B/2020/PN.Bpp. Sidang dipimpin majelis hakim Bambang Trenggono selaku ketua dan Bambang Setyo W dan Herlina Rayes selaku hakim anggota.

Terakhir, sidang perkara Buchtar Tabuni dengan nomor perkara: 33/Pid.B/2020/ PN.Bpp, dan Irwanus Uropmabin dengan nomor perkara: 34/Pid.B/2020/PN.Bpp.

Baca Juga: Tapol Papua Korban Konspirasi Rasisme

Berikut dakwaan alternatif yang dikenakan kepada 7 Tapol Papua, sebagaimana diuraikan dalam siaran pers.

  1. Alexander Gobay didakwa dengan dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP jo Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Hengky Hilapok didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu dakwaan pertama didakwa melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP jo Pasal 106 KUHP; dan dakwaan ketiga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP.
  3. Steven Itlay didakwa dengan empat dakwaan, yaitu dakwaan pertama didakwa melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 107 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dakwaan ketiga didakwa melanggar Pasal 107 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan keempat didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  4. Agus Kossay didakwa dengan empat dakwaan, yaitu dakwaan pertama didakwa melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP; dakwaan ketiga didakwa melanggar Pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP; dakwaan keempat didakwa melanggar Pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP; dan dakwaan kelima didakwa melanggar Pasal 82A ayat (2) jo Pasal 59 ayat (3) huruf a dan b ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  5. Ferry Kombo didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu dakwaan pertama didakwa melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP jo Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan ketiga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  6. Buchtar Tabuni didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu dakwaan pertama didakwa melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan ketiga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP.
  7. Irwanus Uropmabin didakwa dengan dua dakwaan, yaitu dakwan pertama didakwa melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

Baca Juga: Sikap ULMWP Terhadap Rasisme dan Perjuangan Bangsa West Papua

Dakwaan tersebut dibacakan oleh tiga JPU dari Kejaksaan Papua: Adrianus Y Tomana, Yafeth R Bonai, dan Ismail.

Persidangan berlangsung selama tiga jam —dimulai sejak Pukul 10:14 hingga berakhir pada Pukul 13:14 WIT— dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Balikpapan dan Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur. Jumlahnya berjumlah kurang lebih 283 personel.

Tujuh Tapol Papua dalam sidang dakwaan ini didampingi Advokat Gustaf Rudolf Kawer (Perkumpulan Advokat HAM Untuk Papua/PAHAM Papua), Latifah Anum Siregar (Aliansi Demokrasi untuk Papua/ALDP), Yohanis Mambrasar (PAHAM Papua), Yuliana Susana Yabansabra (ELSHAM Papua), serta tiga Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda: Ni Nyoman Suratminingsih, Bernard Marbun, dan Fatul Huda Wiyashadi.

Sidang ini digelar setelah PN Balikpapan keluarkan surat dengan nomor 34/Pid.B/2020/PN.BPP tertanggal 31 Januari 2020 tentang penetapan jadwal sidang. Itu artinya, tuntutan dari berbagai pihak termasuk keluarga tujuh terdakwa agar persidangan dibatalkan dan atau dipindahkan ke Papua, tak direstui.

Seperti sidang perdana, pada proses sidang selanjutnya pun akan didampingi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Kuasa Hukum Tujuh Tapol Papua. Koalisi ini terdiri dari gabungan Advokat dari Papua, Kalimantan Timur, dan Jakarta. Seluruhnya berjumlah 54 orang.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaAmos Yeninar, Penyelamat Generasi Emas Papua di Nabire
Artikel berikutnyaJembatan Udara Dikelola Pemkab, Pengusaha OAP Kecewa