Otoritas Bandara Sentani Tutup Penerbangan Penumpang

0
4104
Bandar Udara Sentani,kabupaten Jjayapura, Papua. (Foto: Jubi.co.id)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Otoritas Bandar Udara Sentani menyatakan penerbangan penumpang ditutup untuk penerbangan penumpang sejak tanggal 26 Maret 2020 pukul 00.00 WIT sampai dengan tanggal 9 April 2020 pukul 23.59 WIT.

Pernyataan ini tertuang dalam Surat dari AngkasaPura Bandar Udara Sentani Nomor: AP.I. 378/OP.02.01/2020/GM-DJJ.B perihal Penutupan Penerbangan Bandar Udara Sentani – Jayapura yang dikeluarkan tanggal 25 maret 2020.

General Manager Angkasapura Bandar Udara Sentani, Antonius Widyo Praptono dalam surat tersebut menayatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan: 1) UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan,  2) Suarat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor: KP.239/2014 tentang Jam Operasi Bandar Udara, 3) Suarat Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Papua No: 440/3613/SET, tanggal 24 maret 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid19) dan 4) Surat Kepala Otoritas Bandara Wilayah X Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No: AU.301/0014/KOBU.WIL.X/III/2020, tanggal 25 Maret 2020 tentang Penutupan Penerbangan Penumpnang di Bandar Udara Provinsi Papua.

Baca Juga:  Wawancara Eksklusif Daily Post: Indonesia Tidak Pernah Menjajah Papua Barat!

“Bersama ini disampaikan bahwa Bandar udara Sentani – Jayapura dinyatakan ditutup untuk penerbangan penumpang sejak tanggal 26 Maret 2020 pukul 00.00 WIT sampai dengan tanggal 9 April 2020 pukul 23.59, tetapi tetap melayani penerbangan kargo, emergency, sampel darah dan aspek medis lainnya, termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan, pengendalian dan penanggulangan Covid19,” tulis Antonius.

Surat dari otoritas bandara Sentani. (IST – SP)

Baca Juga: Akses Transportasi di Lapago dan Meepago Ditutup

ads

Seperti dilansir media ini, Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan, untuk mencegah penyebaran virus Corona di Papua, Papua tidak berlakukan lockdown, tetapi Papua berlakukan pembatasan sosial.

Hal tersebut diungkapkan Enembe usai melakukan rapat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di Kota Jayapura, Selasa (24/3/2020).

“Tidak ada istilah lockdown. Yang ada adalah pembatasan sosial. Jadi ada beberapa daerah kita anggap perlu blok. Jadi Lapago, Meepago, Mamta dan Anim Ha ditutup karena rawan,” ungkapnya.

Baca Juga: Covid19, Ancaman Serius Eksistensi OAP: Lockdown Papua!

Baca Juga:  Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

Ia juga menegaskan bahwa pembatasan tersebut berlaku untuk semua akses penerbangan dan kapal yang datang dan pergi dari dan ke Papua.

“Terus beberapa daerah, alat transportasi barang boleh masuk. Manusia tidak boleh masuk. Ini mulai diberlakukan hari Kamis setelah keputusan ini berlaku,” tegasnya.

Keputusan Pemerntah Provinsi Papua  tentang pembatasan sosial tersebut akan diberlakukan mulai hari Kamis (26/3/2020).

“Ini akan berlaku selama 14 hari. Nanti akan ada pertimbangan lagi setelah 14 hari. Kemarin itu kan belum ada yang positif. Tapi karena sudah dapat jawaban pasti, maka kita kasih naik jadi 14 hari. Dan kita tetap siaga darurat. Kapal sudah dihentikan untuk tidak ke Papua, jadi kapal kembali ke luar Papua,” ungkapnya lagi.

Baca Juga: Ini Kesepakatan Bersama Tentang Pembatasan Sosial di Papua

Bandar udara Sentani, Jayapura, papua. (IST – SP)

Selain itu, menanggapi keputusan bersama pemerintah provinsi Papua, Menteri Dalam Negeri [Mendaagri] Tito Karnavian, melalui staf khususnya menyatakan tidak setuju dengan langkah keputusan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah [Forkompimda] Papua.

Baca Juga:  Gereja Pasifik Desak MSG Keluarkan Indonesia Jika Tidak Memfasilitasi Komisi HAM PBB Ke Papua

Dimana dalam keputusan bersama yang akan diberlakukan mulai besok Kamis 26 Maret 2020 itu salah satunya adalah pembatasan akses dari dan ke Papua lewat udara maupun laut. Pengecualiannya hanya untuk mengangkut barang.

Melalui staf khususnya, Kastorius Sigana,Tito Karnavian tidak setuju pemerintah provinsi Papua tutup akses laut dan udara dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.

“Sama sekali tidak menyetujui,” kata Staf Khusus TitoSelasa, 24 Maret 2020 seperti dilansir tempo.co.

Baca Juga: Lukas Enembe: Papua Tidak Lockdown, Hanya Pembatasan Sosial

Kastorius mengatakan arahan pemerintah pusat ke pemerintah daerah bukan penutupan transportasi. Akan tetapi, larangan untuk berkumpul dalam jumlah banyak, baik untuk kegiatan sosial, budaya atau agama.

“Pusat mendorong daerah untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 lewat cara physical distancing, seperti peniadaan acara yang menghimpun orang banyak,” kata dia.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDi Wamena, Satu orang PDP dan 10 Orang ODP Covid19
Artikel berikutnyaULMWP: Mendagri Tunjukkan Kebijakan Genosida Terhadap Papua