PartnersPetisi Rakyat PapuaBuchtar Tabuni Desak Bebaskan Victor Yeimo dari Rutan Brimob Papua

Buchtar Tabuni Desak Bebaskan Victor Yeimo dari Rutan Brimob Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Buchtar Tabuni menyatakan siap pimpin massa rakyat Papua turun jalan untuk mendesak Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua di Kota Jayapura segera bebaskan Victor Yeimo dari tahanan tanpa syarat.

“Hari ini aksi awal untuk konsolidasi massa. Kalau Victor Yeimo tidak segera dibebaskan, kami siap turun ke jalan, lumpuhkan Kota Jayapura,” ujarnya usai mimbar bebas di putaran Perumnas 3 Waena, Sabtu (14/8/2021) malam.

Buchtar Tabuni tegaskan, kasus rasisme sudah dibayar lunas oleh tujuh tahanan politik Papua —dia salah satu diantaranya— di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Supaya tidak terjadi konflik, segera bebaskan Victor Yeimo dari tahanan. Victor Yeimo bukan pelaku rasis, tetapi korban rasisme pada dua tahun yang lalu. Kasus itu sudah kami tujuh orang tuntaskan proses hukum dan menjalani masa tahanan di Balikpapan,” tegasnya.

Karena itu, Buchtar mendesak Kejaksaan Tinggi Papua, Kejaksaan Negeri Jayapura dan Polda Papua segera memenuhi tuntutan rakyat Papua, pindahkan Victor Yeimo, juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dari Rutan Mako Brimob Polda Papua ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura.

“Sekalian bebaskan saja Victor Yeimo dari jeratan hukum. Dia punya kondisi kesehatan sudah memburuk. Segera bebaskan. Kami siap kerahkan massa penuhi Kota Jayapura,” ujar wakil ketua II Badan Legislatif ULMWP.

Diberitakan media ini sebelumnya, Agus Kossay, ketua KNPB Pusat melalui juru bicaranya Ones Suhuniap menyatakan, segera bebaskan Victor Yeimo dari tahanan.

“KNPB mendesak kepada negara ini segera bebaskan Victor Yeimo dari penjara tanpa syarat. Jangan membuat rakyat Papua marah karena negara kembali mengorek luka rasis yang dialami orang Papua pada tahun 2019 dan Victor masih ditahan sampai sekarang. Segera bebaskan,” tegas Ones.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

KNPB menyerukan kepada seluruh komponen rakyat West Papua peringati setiap 16 Agustus sebagai hari rasisme di Tanah Papua.

Ratusan organisasi yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) juga menyatakan sikap dan tuntutan sama.

“Seluruh rakyat yang ada di Tanah Papua terlibat bersama dalam aksi mimbar bebas rakyat Papua pada 16 Agustus 2021 untuk mendesak pembebasan Victor Yeimo tanpa syarat,” ujar Samuel Awom, juru bicara PRP, Jumat (13/8/2021).

Awom menegaskan, Victor Yeimo bukan pelaku, melainkan korban rasis terstruktur dan masif yang dilakukan ormas kolonial terhadap orang Papua.

“Hari Senin kami akan aksi, mendesak negara segera bebaskan Victor Yeimo yang kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan dan mendekam di tahanan Brimob Polda Papua sambil menunggu proses persidangan,” bebernya.

PRP lanjut Awom, menyerukan aksi serentak dilakukan di seluruh Papua. Di Jayapura, kata dia, aksi dilakukan dalam bentuk mimbar bebas. Untuk daerah lain disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Penangkapan terhadap Victor Yeimo pada tanggal 9 Mei 2021 dengan dalil kasus rasisme 2019 dan masih ditahan hingga sekarang adalah bukti negara Indonesia kembali menghidupkan isu rasial di tengah rakyat Papua dan rakyat Indonesia,” ujar Awom.

Desakan segera bebaskan Victor Yeimo juga disampaikan Tentara Pembebasan Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM).

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

“Kami mendesak pemerintah Indonesia melalui Kapolda Papua untuk segera bebaskan Victor Yeimo,” ujar Sebby Sambom, juru bicara TPNPB OPM, Selasa (10/8/2021).

Victor Yeimo menurutnya bukan pelaku rasisme, juga bukan pelaku kriminal apalagi dicap makar.

“Segera bebaskan, sebelum rakyat bangsa Papua marah. Victor Yeimo bukan kriminal, bukan penjahat, tetapi dia pejuang perdamaian dan pembebasan bangsa Papua Barat secara damai di kota,” tegas Sebby.

Sebelumnya, Veronica Koman menyebut pemenjaraan Victor Yeimo bagian dari penjajahan harga diri orang Papua yang terjadi selama puluhan tahun.

“Dipenjarakannya Victor adalah masalah diinjak-injaknya harga diri orang West Papua. Orang West Papua tidak boleh bangkit melawan rasisme, orang West Papua tidak boleh bicara hak atas penentuan nasib sendiri bahkan secara damai,” tulisnya di wall akun facebook, Senin (9/8/2021) Pukul 13.00 WIT.

Veronica Koman menyayangkan kian memburuknya kondisi kesehatan Victor Yeimo di Rutan Mako Brimob Polda Papua yang masih mendekam sejak ditangkap tiga bulan lalu.

“Victor Yeimo tidak akan selamat bila terus berada di balik penjara kolonial. Kolonialisme akan terus meminta tumbal politik,” ujarnya.

Koman berpendapat, memindahkan Victor Yeimo yang kondisi tubuhnya sedang lemah seperti itu ke Lapas Abepura artinya sama saja memindahkan Victor dari sarang macan yang satu ke sarang macan yang lain.

“Lapas Abepura itu overkapasitas, sehingga merupakan sarang Covid-19. Untuk itu, satukan tuntutan: Bebaskan Victor Yeimo sekarang juga!,” tulisnya dengan nada tegas.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Victor Yeimo ditangkap aparat keamanan di bilangan Tanah Hitan, Abepura, Kota Jayapura, 9 Mei 2021. Dia dibawa ke Mako Polda Papua sebelum dijebloskan ke Rutan Mako Brimob Polda Papua. Hingga kini lebih dari tiga bukan masih ditahan di sana meski sudah status tahanan kejaksaan.

Emanuel Gobay, kuasa hukum Victor Yeimo dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua (KPHHP), mengaku telah mengantar langsung surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Jayapura pada tanggal 9 Agustus 2021 agar kliennya dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Lapas Abepura.

“Kami sudah antar surat dengan nomor 004/SK.KMPH2P/JPR/VII 2021. Tetapi sampai saat ini belum dijawab,” katanya.

Anehnya, kata Gobay, kejaksaan bicara di media bahwa Victor Yeimo akan dipindahkan setelah berkas perkara masuk di pengadilan.

“Itu artinya surat kami belum dijawab sudah bicara ke publik. Ini sudah banyak pelanggaran dilakukan oleh penegak hukum,” kesalnya.

Emanuel menjelaskan Victor Yeimo kini berstatus tahanan kejaksaan sejak pelimpahan berkas dan tahanan oleh Penyidik Polda Papua  ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada tanggal 6 Agustus 2021. Jika berkas perkaranya masuk ke pengadilan, itu berarti statusnya beralih menjadi tahanan pengadilan.

Karena itu, KPHHP sebelumnya minta Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua segera mengawasi institusi Kejaksaan Negeri Jayapura dalam implementasi hak-hak Victor Yeimo sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo dan PGGJ Diminta Perhatikan Keamanan Warga Sipil

0
"Sampai saat ini belum ada ketegasan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sana. Tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah Yahukimo. Kami minta untuk segera tangani.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.