Sidang Lanjutan Tujuh Tapol Papua di PN Balikpapan Ditunda

0
1377

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli bagi tujuh tahanan anti rasisme kembali digelar Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2020).

Sidang untuk terdakwa Fery Kombo dan Agus Kosay digelar hari ini karena kemarin ditunda karena tak cukup waktu.

Sidang kedua dengan menghadirkan Alexander Gobai, Hengky Hilapok dan Steven Itlay, sesuai jadwal persidangan. Mereka diganjar dengan Pasal 106, 107, 110 dan 160.

Baca Juga: 63 Tapol Papua di Indonesia Mengirim Desakan ke PBB di Tengah Pandemi

Dalam sidang dengan materi pemeriksaan Saksi Ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Saksi Mahkota, dimulai Pukul 13.00 WIT. Sidang dilakukan secara teleconference mengingat wabah Covid-19.

ads

Sidang Agus Kosay dan Fery Kombo dipimpin Hakim Ketua Bambang Trengono. Sedangkan sidang Alexander Gobai, Hengky Hilapok dan Steven Itlay dipimpin Hakim Ketua S. Purnomo. Dengan JPU dari Papua yakni Yafet Bonai, Ismail, dan rombongan.

Para terdakwa didampingi Penasehat Hukum yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, antara lain Emanuel Gobay, Gustaf R Kawer, Latifah Anum Siregar, Yuliana S Yabansabra dan Ganius Wenda, serta Kuasa Hukum dari Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

Baca Juga: Koalisi: Demi Hukum, Bebaskan Tapol Papua Ditengah Covid-19

Di ruang sidang Ketua Majelis dari terdakwa Fery Kombo dan Agus Kosay menghadirkan terdakwa, Fery Kombo dan Saksi Mahkota untuk Fery Kombo yaitu Alexander Gobai dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi JPU.

Dibuka dengan mengetuk palu sidang tiga kali, proses persidangan dimulai dengan pemeriksaan Saksi Mahkota, Alexander Gobai untuk terdakwa Fery Kombo. Alex mengambil sumpah sebelum memberi kesaksian.

Baca Juga: Tapol Papua Harus Dibebaskan Bersama 30 Ribu Narapidana

Proses pemeriksaan berjalan aman dan baik. Tetapi di pertengahan persidangan muncul gangguan pada suara sound yang tak bisa didengar Majelis Hakim, JPU, Pengacara Hukum, terdakwa maupun saksi. Sidang akhirnya ditunda setelah dimusyawarahkan majelis hakim. Persidangan akan dilanjutkan Rabu (22/4/2020) dengan agenda sidang yang sama.

Persidangan bagi Agus Kosay, Alexander Gobai, Steven Itlay dan Hengky Hilapok yang dijadwalkan tadi pun ditunda. Persoalannya sama, sound rusak. Jadwal sidang selanjutnya Rabu (22/4/2020).

Sidang ditutup Pukul 14.00 WITA.

Baca Juga: 30 Organisasi Desak Pempus Perjelas Keberadaan Tapol Papua

Sebelumnya, Senin (20/4/2020) kemarin, sidang lanjutan bagi Agus Kosay, Fery Kombo, Buchtar Tabuni dan Irwanus Uropmabin diadakan melalui teleconference.

Baca Juga:  Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

Menurut Emanuel Gobay, proses persidangan tersebut dinilai sesat karena banyak kejanggalan selama sidang berlangsung. Juga, ruang gerak Penasehat Hukum (PH) tujuh tapol anti rasisme.

Ia menyebutkan fakta janggal terjadi ketika JPU lebih mendorong membuka pertanyaan yang diawali dengan fakta-fakta dari tahun sebelumnya bagi Buchtar Tabuni pada 2010 lalu. Padahal, kasusnya telah disidangkan dan diputuskan oleh Hakim PN Jayapura.

Buchtar sebelumnya meminta agar pembahasan lebih spesifik ke fakta ia ditangkap 9 September 2019.

Baca Juga: LBH Papua Persoalkan Proses Hukum Massa Aksi Anti Rasisme

Direktur LBH Papua mengaku pihaknya sangat kecewa ketika ketua majelis hakim membatasi ruang gerak PH.

Proses persidangan tujuh Tapol, kata Eman, peradilan yang sesat karena ruang gerak PH dibungkam dan diberikan kesempatan kepada dua orang PH yang berdomisili di Jayapura saja, sedangkan salah satu PH dari Samarinda hendak bertanya langsung dibatasi oleh Ketua Majelis Hakim dengan alasan para PH bisa berkoordinasi.

Faktanya, kata dia, posisi saat itu di kota yang berbeda.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

“Ketua majelis hakim lebih dominan memberikan waktu ke jaksa dan membenarkan semua pendapat ahli, padahal saksi ahli banyak memberikan keterangan subjektif yang di luar dari keahliannya,” lanjut Eman.

Baca Juga: Semua Tapol Papua Harus Dibebaskan

Saksi ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang kemarin adalah Ahli Bahasa dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Pada kesempatan tertentu, imbuh Gobay, saksi ahli malah menyimpulkan yang berkaitan dengan duduk kasus yang diperiksa.

“Padahal jelas bahwa dalam persidangan saksi ahli hanya dapat memberikan keterangan sesuai keahliannya saja.”

Baca Juga: Mengungkap Fakta Pengalaman Rasisme Sebagai Orang Papua-Melanesia di Indonesia

Eman sangat menyayangkan karena persidangan tak berjalan secara fair.

“Fakta persidangan itu membuktikan bahwa sidang menggunakan mekanisme teleconference hanya bertujuan untuk mengejar target formalitas persidangan saja dan jelas-jelas mengabaikan pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi terdakwa yang diberikan oleh Penasehat Hukum sebagaimana yang terjadi dalam persidangan 7 Tapol Papua ini,” tegasnya.

Sidang kemarin dilakukan dalam bentuk sidang online atau melalui teleconference yang dapat diikuti dan dihadirkan PH, JPU Papua dan para terdakwa.

Pewarta: Markus You

Artikel sebelumnyaKeluarga Tiga Pasien Covid-19 di Nabire Diminta Kooperatif
Artikel berikutnyaCina Sumbang VT3 Juta Dukung Korban Topan Vanuatu Dapatkan Makanan Lokal